Upaya Perlindungan Hukum kepada Nasabah yang Mengalami Kerugian dalam Aktivitas Perbankan

Authors

  • Giovita Nathaza Prasedia Lambouw Universitas Pattimura Ambon
  • Adonia Ivonne Laturette Universitas Pattimura Ambon
  • Sarah Selfina Kuahaty Universitas Pattimura Ambon

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6208

Keywords:

Perlindungan, Nasabah, Perbankan

Abstract

Kompleksitas aktivitas perbankan yang semakin meningkat telah meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian bagi nasabah akibat kesalahan, kelalaian, atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh bank atau karyawannya, sehingga perlindungan hukum yang memadai menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat aktivitas perbankan, serta prosedur upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan berlaku secara sistematis. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai kerangka perlindungan nasabah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa nasabah dilindungi secara hukum melalui langkah-langkah preventif, seperti kewajiban transparansi informasi dan edukasi keuangan, serta langkah represif berupa mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan pelaksanaannya. Nasabah yang mengalami kerugian berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila kerugian tersebut terbukti secara sah disebabkan oleh kesalahan pihak bank. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), penyelesaian non-litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga jalur litigasi di pengadilan apabila penyelesaian di tingkat sebelumnya tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, agar perlindungan hukum terhadap nasabah dapat berjalan efektif, bank harus bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak nasabah, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan pengawasan yang optimal untuk memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan secara berkelanjutan.

References

Asikin, Z. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.

Asmara, Y. (2021). Perlindungan hukum atas hilangnya dana nasabah di rekening bank menurut hukum positif di Indonesia. Glosains, 2(1).

Badri, S., Handayani, P., & Rizk, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2).

Budiardjo, M. (2015). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.

Bukit, A. N. (2019). Pertanggungjawaban bank terhadap hak nasabah yang dirugikan dalam pembobolan rekening nasabah (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum, 4(2).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hirsanudin. (2008). Hukum perbankan syariah di Indonesia: Pembiayaan bisnis dengan prinsip kemitraan. Genta Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Marzuki, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Cet. 9). Kencana Prenada Media Group.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif. UII Press.

Miru, A. (2007). Hukum kontrak perencanaan kontrak. PT RajaGrafindo Persada.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum (Cet. 1). PT Citra Aditya Bakti.

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Diakses 16 Januari 2025, dari https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx

Pardede, M. (1998). Likuidasi bank dan perlindungan nasabah. Pustaka Sinar Harapan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Prayudha, T. A. (n.d.). Tinjauan yuridis perlindungan hukum nasabah perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. JOM Fakultas Hukum.

Rahardjo, S. (1983). Permasalahan hukum di Indonesia. Alumni.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Kompas.

Salim, H., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Raja Grafindo Persada.

Takasenseran, M. P. (2016). Perjanjian antara bank dan nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lex et Societas, 4(7).

Talumewo, F. J. (2013). Pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Lex Crimen, 2(1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-08-14