Rekonstruksi Delik Kerugian Keuangan Negara dalam Keputusan Bisnis: Menata Ulang Batas Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Kodifikasi KUHP Nasional

Korupsi Kerugian Keuangan Negara Business Judgment Rule Over-Criminalization KUHP Nasional

Authors

October 6, 2026

Downloads

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda konstitusional yang tidak dapat ditawar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi pengaturan delik kerugian keuangan negara dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis, serta merumuskan model rekonstruksi yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap perkembangan regulasi sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 hingga pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dikaitkan dengan perkembangan doktrin Business Judgment Rule, prinsip due process of law, dan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama bukan terletak pada keberadaan delik kerugian keuangan negara itu sendiri, melainkan pada tidak adanya parameter normatif yang mampu membedakan secara tegas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dengan kerugian yang lahir dari penyalahgunaan kewenangan yang disertai niat jahat. Kondisi tersebut mengakibatkan hukum pidana digunakan sebagai instrumen penyelesaian terhadap sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perusahaan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi paradigma penegakan hukum melalui integrasi antara konsep Business Judgment Rule, pembuktian mens rea, serta standar audit kerugian negara yang lebih objektif sebagai dasar pembatas pertanggungjawaban pidana.