Rekonstruksi Delik Kerugian Keuangan Negara dalam Keputusan Bisnis: Menata Ulang Batas Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Kodifikasi KUHP Nasional
Downloads
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda konstitusional yang tidak dapat ditawar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi pengaturan delik kerugian keuangan negara dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis, serta merumuskan model rekonstruksi yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap perkembangan regulasi sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 hingga pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dikaitkan dengan perkembangan doktrin Business Judgment Rule, prinsip due process of law, dan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama bukan terletak pada keberadaan delik kerugian keuangan negara itu sendiri, melainkan pada tidak adanya parameter normatif yang mampu membedakan secara tegas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dengan kerugian yang lahir dari penyalahgunaan kewenangan yang disertai niat jahat. Kondisi tersebut mengakibatkan hukum pidana digunakan sebagai instrumen penyelesaian terhadap sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau hukum perusahaan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi paradigma penegakan hukum melalui integrasi antara konsep Business Judgment Rule, pembuktian mens rea, serta standar audit kerugian negara yang lebih objektif sebagai dasar pembatas pertanggungjawaban pidana.
ardhi Taslim, M. S. (2018). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016). Universitas Hasanuddin.
Azhari, H., & Buchori, I. (2026). Pendidikan Anti Korupsi. Goresan Pena.
Dewi, S. A. Z., & Harimurti, Y. W. (2024). Doktrin Business Judgment Rule Sebagai Perlindugan Direksi Terhadap Kerugian Keuangan Negara. INICIO LEGIS, 5(2), 63-74.
Elmarianti, E. (2022). Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Sebagai Badan Usaha Milik Negara (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Fata, C., Mahmudi, Z., Toriquddin, M., & Rouf, A. (2022). Efektifitas Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman:(Studi Di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang). Kabillah, 7(1), 35-48.
Harahap, A., Ismaidar, I., Siregar, A. R. M., Manihuruk, A. P., Pariyono, B. A., Sinaga, B. V., & Simbolon, D. (2026). Paradoks Pembaruan Hukum Pidana terhadap Pengurangan Ancaman Pidana Minimum Tindak Pidana Korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 5(2), 549-562.
Karso, A. J., & Muhyidin, A. (2026). Pembuktian Unsur Mens Rea-Actus Reus dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Islam & KUHP Baru. CV Eureka Media Aksara.
Pertiwi, P. B., & Quthni, M. R. D. (2023). Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Yuridis Normatif. Rechtenstudent, 4(2), 189-202.
Priyono, E., Surono, A., & Sadino, S. (2022). Doktrin business judgment rule dalam memberikan perlindungan hukum kepada direksi bumn (studi kasuS PT. PLN). Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 7(2), 29-43.
Rusni Mayang, S. A. R. I. (2025). Dinamika Pengaturan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam Perspektif Tanggung Jawab Negara Dan Negara Hukum (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
Syaharani, N. (2024). Implementasi Doktrin Business Judgement Rule Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Bagi Direksi Korporasi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Pt. Pertamina Dengan Pt. Asuransi Jiwasraya). Jurnal Darma Agung, 32(4), 28-38.
Waluyo, E., Armunanto, D., Susanti, R., & Amelia, T. (2026). Rekonstruksi Pengaturan Business Judgement Rule sebagai Dasar Pembatasan Pertanggungjawaban Direksi dalam Pengambilan Keputusan Korporasi yang Beritikad Baik. Judge: Jurnal Hukum, 6(11), 2301-2314.
Wibisono, G. (2024). Rekonstruksi Kebijakan Penilaian Dampak Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Widhiastuti, S., Yunaningsih, Y., Aulia, R. N., Ulkhaq, M. D., & Utomo, K. H. (2024). Model Keputusan Investasi: Pendekatan Praktis untuk Mengelola Risiko dan Pengembalian. Mega Press Nusantara.
Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Copyright (c) 2026 Salman Alfarisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





