Surat Penghentian Penyidikan Bukan Sertifikat Keadilan: Refleksi Atas Penerapan Restorative Justice bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Ditha Anggrany Verany Tethool Universitas Pattimura Ambon
  • Reimon Supusepa Universitas Pattimura Ambon
  • Margie Gladies Sopacua Universitas Pattimura Ambon

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6226

Keywords:

Penghentian Penyidikan, Restorative Justice, Anak Korban, Keadilan Substantif, Reviktimisasi

Abstract

Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak masih menimbulkan perdebatan karena penyelesaian secara prosedural sering kali belum mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban. Di Indonesia, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada kesepakatan damai memunculkan persoalan mengenai terpenuhinya hak anak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pengakuan terhadap penderitaan yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah penerapan restorative justice melalui SP3 telah memenuhi hak-hak anak korban serta merumuskan rekomendasi kebijakan menuju model restorative justice yang berorientasi pada korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus yang diperkaya melalui analisis dokumen SP3 serta wawancara tidak langsung dengan pendamping korban. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi teleologis, thematic analysis, dan critical discourse analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dalam kasus Ambon hanya memenuhi aspek administratif penghentian perkara tanpa menjamin keadilan substantif bagi korban. Ketiadaan pendampingan psikolog forensik, lembaga perlindungan anak, mekanisme restitusi yang mengikat, serta rehabilitasi berkelanjutan meningkatkan risiko reviktimisasi dan menghambat pemulihan korban. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice tidak dapat diukur dari tercapainya perdamaian semata, melainkan dari terpenuhinya hak korban atas pemulihan, perlindungan, partisipasi, dan keadilan secara menyeluruh sehingga penerapannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara selektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

References

Ananda, R. F., Ediwarman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125

Angkasa, A., Windiasih, R., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Hukum Positif dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Law Review, 4(1), 117–145. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696

Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Burns, C. J., & Sinko, L. (2021). Restorative Justice for Survivors of Sexual Violence Experienced in Adulthood: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 340–354. https://doi.org/10.1177/15248380211029408

Dewu, C., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K. (2024). Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203

Herman, J. L. (2023). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence (Revised Edition). Basic Books.

Kurniawan, D. (2024). Reviktimisasi dalam Proses Mediasi Korban-Pelaku Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 6(2), 88–105.

Laajasalo, T., Ellonen, N., Horselenberg, R., Izura, C., & Wager, N. (2022). Editorial: Child Sexual Abuse: Empirical Research on Understanding and Helping Victims and Offenders. Frontiers in Psychology, 13, 844639. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.844639

Mudzakkir. (2005). Viktimologi (Studi Kasus di Indonesia). Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi ke XI.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana. Badan Penerbit UNDIP.

Ningsih, S., & Pratama, R. (2025). Restorative Justice Plus: Model Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Kebijakan Hukum Pidana, 11(1), 34–52.

O’Mahony, D., & Butler, M. (2025). Empowering Victims/Survivors or Restorative Washing? Institutional and Clerical Sexual Abuse of School Children and Restorative Justice. The British Journal of Criminology, azaf055. https://doi.org/10.1093/bjc/azaf055

Permata, I. (2025). Akses Rehabilitasi Psikologis bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Maluku. Jurnal Viktimologi dan Perlindungan Korban, 4(1), 12–30.

Rahardjo, S. (2024). Radbruch Formula dan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Filsafat Hukum, 5(2), 55–73.

Santoso, B., & Rahayu, T. (2025). Analisis Wacana Surat Penghentian Penyidikan Berbasis Restorative Justice. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 23–42.

UNICEF. (2024). Global Review of Restorative Justice for Child Victims of Sexual Violence. UNICEF.

UNODC. (n.d.). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.

Walsh, K. (2023). Restorative Justice and Child Sexual Abuse: A Systematic Review of Outcomes. Child Abuse & Neglect, 136, 106–120.

Wekerle, C., Kim, K., & Wong, N. (2022). Child Sexual Abuse Victimization: Focus on Self-Compassion. Frontiers in Psychiatry, 13, 818774. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2022.818774

Widodo, S., & Lestari, D. (2025). Dimensi Keadilan bagi Anak Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal HAM dan Keadilan Sosial, 9(1), 67–84.

Downloads

Published

2026-08-10