Surat Penghentian Penyidikan Bukan Sertifikat Keadilan: Refleksi Atas Penerapan Restorative Justice bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6226Keywords:
Penghentian Penyidikan, Restorative Justice, Anak Korban, Keadilan Substantif, ReviktimisasiAbstract
Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak masih menimbulkan perdebatan karena penyelesaian secara prosedural sering kali belum mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban. Di Indonesia, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada kesepakatan damai memunculkan persoalan mengenai terpenuhinya hak anak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pengakuan terhadap penderitaan yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah penerapan restorative justice melalui SP3 telah memenuhi hak-hak anak korban serta merumuskan rekomendasi kebijakan menuju model restorative justice yang berorientasi pada korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus yang diperkaya melalui analisis dokumen SP3 serta wawancara tidak langsung dengan pendamping korban. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi teleologis, thematic analysis, dan critical discourse analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dalam kasus Ambon hanya memenuhi aspek administratif penghentian perkara tanpa menjamin keadilan substantif bagi korban. Ketiadaan pendampingan psikolog forensik, lembaga perlindungan anak, mekanisme restitusi yang mengikat, serta rehabilitasi berkelanjutan meningkatkan risiko reviktimisasi dan menghambat pemulihan korban. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice tidak dapat diukur dari tercapainya perdamaian semata, melainkan dari terpenuhinya hak korban atas pemulihan, perlindungan, partisipasi, dan keadilan secara menyeluruh sehingga penerapannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara selektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
References
Ananda, R. F., Ediwarman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125
Angkasa, A., Windiasih, R., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Hukum Positif dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Law Review, 4(1), 117–145. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696
Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Burns, C. J., & Sinko, L. (2021). Restorative Justice for Survivors of Sexual Violence Experienced in Adulthood: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 340–354. https://doi.org/10.1177/15248380211029408
Dewu, C., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K. (2024). Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203
Herman, J. L. (2023). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence (Revised Edition). Basic Books.
Kurniawan, D. (2024). Reviktimisasi dalam Proses Mediasi Korban-Pelaku Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 6(2), 88–105.
Laajasalo, T., Ellonen, N., Horselenberg, R., Izura, C., & Wager, N. (2022). Editorial: Child Sexual Abuse: Empirical Research on Understanding and Helping Victims and Offenders. Frontiers in Psychology, 13, 844639. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.844639
Mudzakkir. (2005). Viktimologi (Studi Kasus di Indonesia). Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi ke XI.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana. Badan Penerbit UNDIP.
Ningsih, S., & Pratama, R. (2025). Restorative Justice Plus: Model Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Kebijakan Hukum Pidana, 11(1), 34–52.
O’Mahony, D., & Butler, M. (2025). Empowering Victims/Survivors or Restorative Washing? Institutional and Clerical Sexual Abuse of School Children and Restorative Justice. The British Journal of Criminology, azaf055. https://doi.org/10.1093/bjc/azaf055
Permata, I. (2025). Akses Rehabilitasi Psikologis bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Maluku. Jurnal Viktimologi dan Perlindungan Korban, 4(1), 12–30.
Rahardjo, S. (2024). Radbruch Formula dan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Filsafat Hukum, 5(2), 55–73.
Santoso, B., & Rahayu, T. (2025). Analisis Wacana Surat Penghentian Penyidikan Berbasis Restorative Justice. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 23–42.
UNICEF. (2024). Global Review of Restorative Justice for Child Victims of Sexual Violence. UNICEF.
UNODC. (n.d.). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.
Walsh, K. (2023). Restorative Justice and Child Sexual Abuse: A Systematic Review of Outcomes. Child Abuse & Neglect, 136, 106–120.
Wekerle, C., Kim, K., & Wong, N. (2022). Child Sexual Abuse Victimization: Focus on Self-Compassion. Frontiers in Psychiatry, 13, 818774. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2022.818774
Widodo, S., & Lestari, D. (2025). Dimensi Keadilan bagi Anak Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal HAM dan Keadilan Sosial, 9(1), 67–84.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ditha Anggrany Verany Tethool, Reimon Supusepa, Margie Gladies Sopacua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




