Surat Penghentian Penyidikan Bukan Sertifikat Keadilan: Refleksi Atas Penerapan Restorative Justice bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Penghentian Penyidikan Restorative Justice Anak Korban Keadilan Substantif Reviktimisasi

Authors

August 10, 2026

Downloads

Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak masih menimbulkan perdebatan karena penyelesaian secara prosedural sering kali belum mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban. Di Indonesia, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada kesepakatan damai memunculkan persoalan mengenai terpenuhinya hak anak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pengakuan terhadap penderitaan yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah penerapan restorative justice melalui SP3 telah memenuhi hak-hak anak korban serta merumuskan rekomendasi kebijakan menuju model restorative justice yang berorientasi pada korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus yang diperkaya melalui analisis dokumen SP3 serta wawancara tidak langsung dengan pendamping korban. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi teleologis, thematic analysis, dan critical discourse analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dalam kasus Ambon hanya memenuhi aspek administratif penghentian perkara tanpa menjamin keadilan substantif bagi korban. Ketiadaan pendampingan psikolog forensik, lembaga perlindungan anak, mekanisme restitusi yang mengikat, serta rehabilitasi berkelanjutan meningkatkan risiko reviktimisasi dan menghambat pemulihan korban. Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice tidak dapat diukur dari tercapainya perdamaian semata, melainkan dari terpenuhinya hak korban atas pemulihan, perlindungan, partisipasi, dan keadilan secara menyeluruh sehingga penerapannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara selektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.