Sinergitas Antara Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Nabire dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Nabire
Downloads
Samuel Dominggus Tatiratu C2412017 dengan judul “Sinergitas Antara Satuan Intelkam Dan Satuan Reskrim Polres Nabire Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polres Nabire. Dibawah bimbingan Fitriyah Ingratubun sebagai pembimbing I dan Yohanis Sudiman Bakti sebagai pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sinergitas antara Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dalam pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Nabire, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas sinergitas tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, korban, dan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, dan dokumen kepolisian. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas antara Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim diwujudkan melalui koordinasi, pertukaran informasi intelijen, dukungan operasional, dan pelaksanaan operasi bersama yang mendukung efektivitas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Efektivitas sinergitas dipengaruhi oleh faktor internal yang meliputi komunikasi, koordinasi, profesionalisme personel, pemahaman tugas dan fungsi, serta kepercayaan antar personel. Selain itu, terdapat faktor eksternal berupa ketersediaan sarana dan prasarana, kondisi geografis wilayah hukum, perkembangan modus operandi pelaku, dan partisipasi masyarakat.Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergitas antara Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim di Polres Nabire telah berjalan cukup efektif dalam mendukung pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, peningkatan koordinasi, penguatan sistem pertukaran informasi, peningkatan kompetensi personel, serta pemenuhan sarana dan prasarana masih diperlukan untuk mengoptimalkan efektivitas penegakan hukum.
Agustina, Shinta. (2021). Integritas Aparat Penegak Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Ali, Achmad. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (Edisi Terbaru). Jakarta: Kencana.
Ali, Mahrus. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2020). Hukum Pidana dan Kebijakan Kriminal. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2021a). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2021b). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. (2020). Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jakarta: Prenadamedia Group.
Atmasasmita, Romli. (2021). Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Atmasasmita, Romli. (2023). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Penegakan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Effendy, Marwan. (2021a). Intelijen Keamanan dalam Sistem Kepolisian. Jakarta: Kencana.
Effendy, Marwan. (2021b). Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana.
Effendy, Marwan. (2021c). Koordinasi Aparat Penegak Hukum. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi. (2020). Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Mulyadi, Lilik. (2021). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Reksodiputro, Mardjono. (2020). Pemasyarakatan dan Pembinaan Narapidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Robbins, Stephen P., & Coulter, Mary. (2022). Management. New York: Pearson Education.
Sadjijono. (2020). Penegakan Hukum Pidana oleh Kepolisian. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Santoso, Topo, & Zulfa, Eva Achjani. (2021). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). , (2023).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. , (2002).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. , (2025).
Wantu, Fence M. (2022). Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zulfa, Eva Achjani. (2022a). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zulfa, Eva Achjani. (2022b). Kejahatan Konvensional dan Penanggulangannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Copyright (c) 2026 Samuel Dominggus Tatiratu, Fitriyah Ingratubun, Yohanis Sudiman Bakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





