Implementasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Teori Integritas Institusional di Kabupaten Kepulauan Aru

Authors

  • Julista Mustamu Universitas Pattimura
  • Sherly Siahaija Universitas Pattimura
  • A. D. Bakarbessy Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6242

Keywords:

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Integritas Institusional, Good Governance

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari otonomi desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Namun, pengawasannya di Kabupaten Kepulauan Aru masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, belum optimalnya fungsi pengawasan oleh APIP, Camat, dan BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kondisi geografis kepulauan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Teori Integritas Institusional dan merumuskan strategi penguatannya. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan dukungan data kualitatif pada 13 desa sampel purposive, melalui kuesioner, wawancara, dan dokumentasi, yang dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan oleh APIP berada pada kategori sangat baik, sedangkan pengawasan oleh Camat, BPD, dan masyarakat berada pada kategori baik hingga sangat baik. Pengawasan telah didukung oleh integritas individu dan kelembagaan yang kuat, kejelasan dasar hukum, mekanisme berjenjang, serta penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Meski demikian, masih terdapat kelemahan berupa keterbatasan SDM dan anggaran pengawasan, kendala geografis, belum optimalnya koordinasi antar lembaga pengawas, rendahnya transparansi informasi keuangan desa, serta keterbatasan akses informasi. Strategi penguatan integritas institusional diarahkan pada penguatan kelembagaan pengawasan, peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat, serta penegakan sanksi dan kepatuhan hukum secara konsisten guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang berintegritas dan berorientasi pada good governance.

References

Adnyana, I. G., & Dewi, C. I. D. L. (2022). Kedudukan desa dalam melaksanakan pemerintahan desa ditinjau dari sistem ketatanegaraan republik indonesia. Jurnal Aktual Justice, 7(1), 67–76.

Anwar, A., & Syachbrani, W. (2026). Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Kantor Desa Mandalle Kabupaten Gowa. Bongaya Journal of Research in Accounting (BJRA), 9(1), 25–32.

Erawan, M. A., & Ridho, M. R. (2025). Reposisi Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Kewenangan Dan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(2), 305–322.

Hamja, B., Fatimah, H., Zairusi, Z., & Juansa, A. (2026). Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Hukum dan Administrasi: Konsep, Landasan, Strukutur dan Inovasi. Star Digital Publishing.

Handraini, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2024). Konsep desentralisasi dan otonomi daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa di Indonesia. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(2), 601–608.

HARIATI, W. (2023). AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE). UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

Hernany, D. H., Anshari, K., Puspita, A., Rizfian, M. H., Syifa, N., Fadillah, M. R., Dwitara, R. N., & Ersanda, N. (2025). Dampak Program Pemberdayaan Masyarakat Desa terhadap Ketimpangan Wilayah Pedesaan dan Perkotaan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 10174–10179.

Masithoh, N. (2024). Manajemen keuangan dana desa dalam perspektif good governance. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2280–2289.

Mudhofar, M. (2022). Analisis implementasi good governance pada pengelolaan keuangan desa. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 21–30.

Nurliana, N. (2023). Implementasi prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan desa. Jurnal Riset Kajian Teknologi Dan Lingkungan, 6(1), 164–173.

Pangestu, D. R., Hasan, K., & Anggarani, D. (2026). Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Dalam Upaya Peningkatan Good Governance. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 10284–10301.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pitriyantini, P. E. (2026). Peran Otonomi Desa dalam Mendorong Kemandirian Desa di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sains Sosial, Kewirausahaan Dan Kebudayaan, 4(1).

Rais, L., Halik, W., Taopan, A., Rumodar, M., Yanyaan, R. R., & Saiba, R. L. (2025). Keadilan Sosial dalam Pembangunan: Tinjauan Literatur Terhadap Kebijakan Pembangunan dengan Adanya Efisiensi Anggaran dari Pusat. Papua Journal of Sociology (PJS), 3(1 Maret), 38–55.

Ramadhani, D., Soraya, D., Febriyanti, S., Astuti, M. P., Pramudita, R., Astuti, P. D., Nefindia, R. R., Syafira, R. F., Tabina, S., & Mentari, A. (2026). Tata Kelola Dana Desa Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Dan Transparansi Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(1), 43–55.

Saputra, W. A., & Alfiyah, S. (2025). Penerapan Akuntabilitas Dan Transparasi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Mencapai Good Governance Di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 622–628.

Suciana, S., Widiastuti, C. T., & Meiriyanti, R. (2025). Transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan alokasi dana desa dengan good governance sebagai variabel intervening. Balance: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 997–1008.

Tohawi, A. (2025). Analisis peran Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(1), 92–120.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Warda, W., Ahmad, A. C., & Sunan, M. (2026). Dinamika Pembangunan Daerah Berbasis Dana Desa dan Kualitas SDM: Analisis Panel Multidimensional di Wilayah Kepulauan Maluku Utara. Journal of Management and Creative Business, 4(3), 681–695.

Yudea, Y., Hendrawan, Y., & Fitriani, S. S. (2026). Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa Yang Transparan: Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Jurnal GeoEkonomi, 17(1), 125–137.

Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., & Budiman, H. (2026). Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945: The Position of Village Community Institutions in the Implementation of Village Government Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Constitution Journal, 5(1), 73–96.

Downloads

Published

2026-08-13