Perlindungan Konsumen terhadap Pencantuman Harga yang Berbeda dengan Harga Pembelian

Authors

  • Gabriela Sapardi Universitas Pattimura
  • Teng Berlianty Universitas Pattimura
  • Sarah Selfina Kuahaty Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6247

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Pencantuman Harga, Pelaku Usaha

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap pencantuman harga yang berbeda dengan harga pembelian dalam transaksi perdagangan modern di minimarket dan supermarket. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin sering terjadinya perbedaan antara harga yang tercantum pada etalase dengan harga yang dibayarkan konsumen di kasir, sehingga menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum bagi konsumen. Meskipun perlindungan terhadap hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa, pelaksanaannya dalam praktik masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait informasi harga yang tidak sesuai serta mengkaji upaya hukum yang berkeadilan bagi konsumen atas kerugian akibat perbedaan harga tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan informasi harga yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Namun, implementasi perlindungan konsumen masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum konsumen, kesalahan administrasi dan sistem kasir, serta kurang optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemerintah, sinkronisasi sistem harga pada pelaku usaha, peningkatan edukasi hukum bagi konsumen, serta penerapan tanggung jawab pelaku usaha secara tegas agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang efektif bagi konsumen dalam transaksi perdagangan.

References

Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 3(1), 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85

Aswar, A., et al. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen. Alauddin Law Development Journal, 5(1).

Berutu, T. A., Lorena, D., Sigalingging, R., & Kasih, G. (2024). Pengaruh teknologi digital terhadap perkembangan bisnis modern. Neptunus: Jurnal Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, 2(3).

Fazira, K. R., Devila, I., Ramadhani, N., Syahwaly, W. A., & Dores, E. (2025). Analisis jenis-jenis e-commerce dan implikasinya terhadap perkembangan sistem perdagangan digital. Jurnal Perbankan Syariah Al-Maidah, 1(1).

Fithri, B. S., Munthe, R., & Lubis, A. A. (2021). Asas ultimum remedium/the last resort principle terhadap pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen. Doktrina: Journal of Law, 4(1), 69–84. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4918

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan klausul pada perjanjian baku dalam upaya perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4).

Hendra Winarta, F. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.

Hugo Grotius. (2005). The rights of war and peace. Liberty Fund.

Kamran, M., Miru, A., & Maskun. (2021). Penipuan berbasis jual beli online dan perlindungan hukum terhadap konsumen. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2).

Khokim, M. I. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian baku di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 506–515. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4977

Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). Fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di Indonesia: Perlindungan, konsumen dan pelaku usaha.

Masitha, D., Pesulima, T. L., & Balik, A. (2022). Perlindungan konsumen terkait harga barang yang tidak sesuai tertera pada etalase dan struk belanja. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(11), 1092–1102.

Nugrahaningsih, W., Yuliana, M. E., & Rezi, R. (2023). Analisa yuridis perlindungan konsumen atas klausula baku pada surat kuasa dari perjanjian kredit. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10870–10876.

Novita, Y. D., et al. (2021). Urgensi pembaharuan regulasi perlindungan konsumen di era bisnis digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 54.

Panggabean, E. F., Yunas, H. A., Taufiqurrahman, T., & Nurbaiti, N. (2024). Perkembangan teknologi e-business terhadap globalisasi modern pada saat ini. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 2(1), 132–139.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279.

Sa'diyah, A., Rahmawati, A. S., Lestari, D. E., Wibisono, D. S. P. D., Triyani, G. E., Khoiriyah, I., & Kasiyati, M. (2023). Hukum perlindungan konsumen terhadap ketidaksesuaian label harga perspektif UUPK No. 8.

Sabue, H., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Tinjauan yuridis empiris terhadap divergensi harga display di kasir Indomaret dan Alfamart. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4), 121–142.

Siregar, S. P. (2024). Kepastian hukum perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1369.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 45–49.

Downloads

Published

2026-08-13