Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) Melalui Advance Pricing Agreement (APA) dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (gap) kinerja di Pengadilan Pajak Indonesia, di mana selama periode 2020–2025 rata-rata penyelesaian sengketa hanya mencapai 59,53%, sehingga memicu penumpukan perkara (backlog) sebesar 40,47%. Jalur litigasi konvensional dinilai belum mampu memberikan solusi yang cepat, sederhana, dan murah, dengan rata-rata waktu penyelesaian perkara mencapai 568,31 hari (1,577 tahun). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan beban biaya kepatuhan yang tinggi bagi dunia usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal utama: pertama, menelaah bagaimana pengaturan dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam bentuk Advance Pricing Agreement (APA) sebagai sarana pencegahan (preventif) sengketa perpajakan internasional. Kedua, menelaah bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam studi kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001001.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 telah mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti UU KUP, UU PPh, UU Pengadilan Pajak, serta PMK 172/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APA merupakan bentuk ADR preventif yang efektif untuk memitigasi risiko sengketa harga transfer (transfer pricing) sebelum transaksi terjadi (ex-ante). Melalui studi kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001001.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2025, ditemukan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan hukum progresif dan prinsip substance over form dengan mengakomodasi pencabutan banding Wajib Pajak. Pencabutan ini didasari oleh tercapainya kesepakatan Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) dan penggunaan klausul pemberlakuan mundur (roll-back) yang memberikan kepastian hukum serta efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan instrumen APA dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia.
Afif, M. M. (2024). Buku ajar pengantar ilmu hukum. Penerbit Yoga Pratama.
Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofi dan sosiologi). Sinar Grafika.
Baker McKenzie. (2026). International: 2024 OECD MAP and APA statistics.
Brotodiharjo, S. (1989). Pengantar ilmu hukum pajak. PT Eresco.
Darussalam, Septriadi, D., & Kristiaji, B. B. (2013). Pendahuluan: Ide, strategi, dan panduan praktis. In Darussalam, D. Septriadi, & B. B. Kristiaji (Eds.), Transfer pricing: Ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional (pp. 3–34). Danny Darussalam Tax Center.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah pengantar. Tatanusa.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hartono, S. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2023). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek.
Lubis, M. S. (2014). Filsafat ilmu dan penelitian. Mandar Maju.
Margono, S. (2000). Alternative dispute resolution & arbitrase: Proses pelembagaan dan aspek hukum. Ghalia Indonesia.
Margono, S. (2010). Penyelesaian sengketa bisnis alternative dispute resolution (ADR): Teknik & strategi dalam negoisasi, mediasi & arbitrase. Ghalia Indonesia.
Margono, S., Hutauruk, A., & Sinambela, H. (2025). Pedoman penulisan tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular. Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2004). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia: Perspektif, teoritis, praktik, teknik membuat dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.
Pohan, C. A. (2019). Pedoman lengkap pajak internasional (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.
Setiawan, B., & Cahyady, Y. (2020). Upaya hukum pajak: Mengenal upaya hukum di bidang perpajakan dan hukum acaranya. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sidharta. (2010). Reformasi peradilan dan tanggung jawab negara. In Putusan hakim: Antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan (Bunga rampai Komisi Yudisial). Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S. (2002). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.
Sumitro, R. (1997). Asas dan dasar perpajakan jilid 3. Eresco.
Widjaja, G. (2002). Alternatif penyelesaian sengketa. PT Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2026 Shalomitha Tirza Ardanina Putri, FX Suyud Margono , Sendi Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





