Model Pemilihan Umum Serentak yang Konstitusional dan Demokratis di Indonesia
Downloads
Pemilihan umum serentak merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi yang lahir dari serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial, meminimalkan fragmentasi politik, serta menyederhanakan tata kelola pemilu sesuai prinsip konstitusional dan demokratis. Penelitian ini bertujuan menganalisis model pemilihan umum serentak yang konstitusional dan demokratis, serta merumuskan desain pengaturan hukum yang mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menjawab isu hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pemilu serentak yang konstitusional dan demokratis adalah model yang menjamin kedaulatan rakyat, kepastian hukum, efektivitas sistem presidensial, dan kualitas demokrasi. Reformulasi pengaturan hukum yang memisahkan pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan DPR dari pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Bupati/Walikota dipandang mampu menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada masa yang akan datang, sekaligus menjadi dasar bagi kodifikasi hukum kepemiluan nasional yang mengintegrasikan pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam satu naskah undang-undang, sehingga pembentuk undang-undang perlu segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Al Basith, A. F., Alhakim, R., & Khatimah, H. K. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Reformasi Legislasi Bidang Kepemiluan di Indonesia. Jurnal Nomokrasi Ledhak, 2.
Anggraini, T. (2020). Catatan Kritis Pemilu Serentak 2019. Perludem.
Asshiddiqie, J. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis. Sinar Grafika.
Fahmi, K. (2012). Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Rajawali Pers.
Fahrizal, A. F. (2022). Formulasi Desain Kepemiluan Berdasarkan Rekomendasi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Program Studi Hukum Tata Negara, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Huda, N., & Nasef, I. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Kencana.
IDEA, I. (2019). Electoral System Design Handbook. International IDEA.
Indonesia, M. K. R. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Indonesia, M. K. R. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Indonesia, R. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun, 182.
Isra, S. (2017). Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Themis Publishing.
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.
Mahfud MD, M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
RI, B. (2020). Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Bawaslu RI.
Santoso, T., & Budhiati, I. (2019). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Sinar Grafika.
Supele, M. F. (2026). Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah: Tinjauan Yuridis Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pasal 22e UUD 1945. Madani, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 12.
Surbakti, R., & Asy’ari, H. (2019). Menata Kembali Pemilu Serentak di Indonesia. Kemitraan.
Umum, K. P. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. KPU.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya. (1945).
Zainurahman, M. F., Gunawan, & Fikriyah, K. I. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 5(2).
Copyright (c) 2026 Syamsul Rifan Kubangun, Julista Mustamu, Jantje Tjiptabudy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





