Pendekatan Kuratif Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan Fisik pada Lingkungan Pendidikan
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penyebab terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di lingkungan pendidikan, serta mengevaluasi upaya pendekatan kuratif yang diterapkan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, di mana data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, tenaga pendidik, orang tua, serta studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan anak di ling-kungan pendidikan merupakan masalah kompleks yang disebabkan oleh gabungan faktor internal dan eksternal. Faktor utama meliputi pola asuh keluarga yang tidak te-pat (otoriter, mengabaikan, atau adanya kekerasan dalam rumah tangga), penerapan disiplin di sekolah yang keliru atau kurang konsisten, pengaruh budaya masyarakat setempat yang masih membenarkan penyelesaian masalah melalui kekerasan, paparan konten kekerasan di media sosial, serta ketidakstabilan emosi dan kurangnya pengen-dalian diri pada diri anak.Pendekatan kuratif yang diterapkan di wilayah penelitian telah berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk penanganan yang dilakukan meliputi mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, pembinaan serta bimbingan konseling, penerapan sanksi edukatif, mekanisme diversi, hingga penanganan hukum khusus bagi kasus berat. Meskipun te-lah diterapkan, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa pemahaman masyarakat yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, serta kurangnya koordinasi antar lembaga.
Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., & Bakung, D. A. (2022). Legal model for fulfilling educational rights for persons with disabilities in the COVID-19 pandemic era. KnE Social Sciences, 317–325.
Abdussamad, Z., Triningsih, A., Muhtar, M. H., Lubis, A. F., Widjajanti, W. W., & Agus, D. (2023). Knitting Legislative Meaning: A Review of Disability Education Policy in the Law on the National Education System and Disabilities. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(3), 355-373.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Bakung, D. A., Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., Apripari, A., & Hadju, Z. (2023). Tanggung Jawab Keperdataan Orang Tua TerhadapAnak-Anak Pasca Pereceraian di Wilayah Gorontalo (Penyuluhan Di Desa Kaaruyaan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo). Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(2), 51-68.
Bakung, D. A., Wantu, F. M., Dungga, W. A., Ismail, D. E., Abdussamad, Z., Imran, S. Y., & Mandjo, J. T. (2022). Tanggung Jawab Anak Terhadap Orang Tua Lanjut Usia (Lansia) Di Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo. NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 142-155.
Bandura, A. (2018). Agresi: Sebuah Analisis Teori Sosial Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Press.
Bandura, A. (2019). Teori Belajar Sosial. Jakarta: Erlangga.
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gaharia, D. (2019). Remaja dan Kekerasan: Memahami Fenomena Geng dan Perkelahian Pelajar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hafid, N. (2023). Dampak Media Sosial Terhadap Perilaku Sosial Remaja. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 5(1).
Huruji, R., Puluhulawa, M. R., & Muhtar, M. H. (2024). Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Polres Boalemo (Studi kasus Diwilayah Kepolisian Resor Boalemo). SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 282-293.
Indonesia, K. P. (2022). Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: KemenPPPA.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mira Buana Media.
Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. WACANA, 12(2), 133–145.
Kartono, K. (2015). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.
Kebudayaan, K. P. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penerapan Pendidikan Karakter. Jakarta: Kemendikbud.
Kemen PPPA, D. T. (2020). Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: Kemen PPPA.
KemenPPPA. (2022). Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
KemenPPPA. (2023). Pedoman Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif. Jakarta: KemenPPPA.
Kohlberg, L. (2010). Essays on Moral Development: Volume I, The Philosophy of Moral Development. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Kohlberg, L. (2016). Tahap-tahap Perkembangan Moral. Jakarta: Gramedia.
Lahmado , N. G., Puluhulawa, M. R., & Muhtar, M. H. (2024). Tinjauan viktimologi terhadap tin-dak pidana kekerasan seksual pada anak di wilayah hukum Polres Boalemo. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(6), 365–375.
Lickona, T. (2012). Pendidikan Karakter: Panduan Lengkap Pendidikan Karakter di Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Makarao, M. T. (2014). Hukum Perlindungan Anak Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Margie Gladies Sopacua, Iin Karita Sakharina. “The Legal Protection of Women from Violence (Human Rights Perspective).” Joirnal International Knowledge Sharing Platform 67, no. 8 (2018): 44–52.
Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research and Statistics Directorate.
Moffitt, T. E. (1993). Adolescence-limited and life-course-persistent antisocial behavior: A develop-mental taxonomy. Psychological Review, 100(4), 674–701.
Papalia, D. E. (2014). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Kencana.
Pemasyarakatan, D. J. (2021). Pedoman Teknis Pembimbingan Kemasyarakatan Anak Berkonflik dengan Hukum. Jakarta: Kemenkumham RI.
Peneliti, T. (2025). Sinergitas Lembaga dalam Perlindungan Anak di Daerah Kepulauan. Ambon: Lembaga Penelitian Universitas Pattimura.
Provinsi Maluku, B. P. (2026, Maret 26). Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Maluku (Jiwa), 2026. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://maluku.bps.go.id/id/statistics-table/2/OTIjMg==/jumlah-penduduk-maluku--2025.html
Purmaningrum, R., & Jhowanda, R. (2023). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pi-dana Penganiayaan Anak Studi Kasus Kejaksaan Negeri Nagan Raya. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Hukum, 2(3), 182–191.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santrock, J. W. (2018). Perkembangan Remaja Jilid I. Jakarta: Salemba.
SMP Negeri 9 Ambon dan SMA Muhammadiyah Ambon. (2024). Buku Tata Tertib Sekolah. Ambon: SMP Negeri 9 Ambon dan SMA Muhammadiyah Ambon.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, S. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Suharsono. (2018). Pemulihan dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Universitas Terbuka.
Sururin. (2012). Kekerasan Pada Anak (Prespektif Psikologi). Jakarta: Sekretaris Hidmat Muslimat Nu Pusat.
UNESCO. (2019). Global Report on School Violence and Bullying. Paris: UNESCO Publishing.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Wiyono, B. (2017). Hukum Pidana Anak: Pengembangan Konsep Dasar Pemidanaan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiyono, R. (2017). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiyono, R. (2019). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2026 Virley Kezia Soehadi, Margie Gladies Sopacua, Iqbal Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





