Penegakan Hukum Pidana dan Kode Etik Profesi terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Perzinaan

Penegakan Hukum Pidana Kode Etik Profesi Polri Tindak Pidana Perzinaan Delik Aduan Double Track Accountability

Authors

August 31, 2026

Downloads

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban fungsi ganda sebagai penegak hukum sekaligus teladan moral bagi masyarakat, sehingga setiap anggotanya dituntut menjunjung tinggi norma hukum dan etika secara bersamaan. Realitas menunjukkan masih ditemukan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana kasus yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/89/VIII/2023/Yanduan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri dan penegakan hukum pidana terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana perzinaan, serta menelaah relasi antara kedua rezim pertanggungjawaban tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer hasil wawancara dan observasi di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan oleh Propam, sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga penjatuhan sanksi administratif dan disiplin berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, penegakan hukum pidana tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum acara pidana dengan memperhatikan karakter tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan absolut. Kedua mekanisme berjalan secara paralel dan komplementer dalam bingkai double track accountability, tanpa saling meniadakan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.