Penegakan Hukum Pidana dan Kode Etik Profesi terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Tindak Pidana Perzinaan
Downloads
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban fungsi ganda sebagai penegak hukum sekaligus teladan moral bagi masyarakat, sehingga setiap anggotanya dituntut menjunjung tinggi norma hukum dan etika secara bersamaan. Realitas menunjukkan masih ditemukan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana kasus yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/89/VIII/2023/Yanduan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri dan penegakan hukum pidana terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana perzinaan, serta menelaah relasi antara kedua rezim pertanggungjawaban tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer hasil wawancara dan observasi di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan oleh Propam, sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga penjatuhan sanksi administratif dan disiplin berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, penegakan hukum pidana tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum acara pidana dengan memperhatikan karakter tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan absolut. Kedua mekanisme berjalan secara paralel dan komplementer dalam bingkai double track accountability, tanpa saling meniadakan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Andes, A. M. (2025). Antara Keamanan Dan Keadilan: Diskresi Polisi dalam Bingkai Hak Asasi Manusia. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
Andes, A. M. (2025). Antara keamanan dan keadilan: Diskresi polisi dalam bingkai hak asasi manusia. Star Digital Publishing.
Eddyono, S. W. (Ed.). (2023). Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Teori dan praktik penegakannya. Rajawali Pers.
Friedman, L. M. (2009). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (M. Khozim, Trans.). Nusa Media.
Hadjon, P. M., et al. (2022). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Ed. ke-14). Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Ed. revisi). Sinar Grafika.
Huda, N. (2022). Negara hukum, demokrasi dan judicial review (Ed. ke-2). Kencana.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marsudianto. (2015). Komisi Kode Etik Polri sebagai lembaga ad hoc kepolisian dalam penegakan kode etik profesi Polri. Jurnal Aplikasi Administrasi, 18(2).
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2022). Asas hukum pidana (Ed. revisi). Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Mulyadi, L. (2023). Hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (2022).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2003).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (2003).
Rabbani, N., Iman, C. H., & Priyana, P. (2021). Penegakan hukum peraturan kedinasan kepolisian dalam menangani pelanggaran etika kepolisian. Widya Yuridika, 4(1).
Rahardjo, S. (2007). Membangun polisi sipil: Perspektif hukum, sosial, dan kemasyarakatan. Kompas.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoretis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia. Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2020). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Sinar Baru.
Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum (Ed. revisi). Citra Aditya Bakti.
Rudi Margono, S. H. (2026). Peran Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia. Profesor Rudi Margono.
Sadjijono. (2008a). Etika profesi hukum: Suatu telaah filosofis terhadap konsep dan implementasi kode etik profesi Polri. LaksBang Mediatama.
Sadjijono. (2008b). Hukum kepolisian: Perspektif kedudukan dan hubungannya dalam hukum administrasi. LaksBang Mediatama.
Sadjijono. (2010). Hukum kepolisian di Indonesia: Studi kekuasaan dan rekonstruksi fungsi Polri. LaksBang Mediatama.
Sadjijono. (2017). Hukum kepolisian di Indonesia: Studi tentang kekuasaan dan rekonstruksi fungsi Polri. LaksBang Mediatama.
Sadjijono. (2022). Memahami hukum kepolisian. LaksBang Justitia.
Sedarmayanti. (2012). Good governance: Kepemerintahan yang baik: Membangun sistem manajemen kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju good governance. Mandar Maju.
Siregar, S. N. (2017). Polisi sipil dalam reformasi Polri: Upaya & dilema antara penegakan HAM dan fungsi kepolisian. Jurnal Penelitian Politik, 14(2), 149–164.
Soekanto, S. (2014). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cet. ke-14). Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2022). Pokok-pokok sosiologi hukum (Cet. ke-30). Rajawali Pers.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Supriadi. (2022). Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Sutrisno, T., Sukmariningsih, R. M., & Mashari. (2025). Reformulasi kedudukan Polri dalam mewujudkan good governance. Penerbit Adab.
Utari, I. S. (2019). Penegakan kode etik profesi sebagai instrumen pengawasan aparatur penegak hukum. Jurnal Ius Constituendum, 4(2).
Copyright (c) 2026 Safina Aulia Malawat, Hadibah Z. Wadjo, Iqbal Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





