Demokratisasi Pasar Obligasi Indonesia: Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Perdagangan Surat Utang yang Inklusif, Digital, dan Terjangkau

demokratisasi pasar obligasi reformasi hukum investor ritel perdagangan digital perlindungan investor

Authors

October 14, 2026

Downloads

Pasar obligasi Indonesia memiliki peran strategis dalam pembiayaan nasional, tetapi akses investor ritel, khususnya terhadap obligasi korporasi dan perdagangan pasar sekunder, masih menghadapi keterbatasan akses, likuiditas, transparansi informasi, dan perlindungan investor. Meskipun telah tersedia kerangka hukum yang mengatur pasar obligasi dan perlindungan investor, masih terdapat kesenjangan penelitian mengenai bagaimana hukum pasar modal Indonesia secara konkret dapat direformasi untuk membangun perdagangan obligasi ritel yang digital, terjangkau, transparan, likuid, sekaligus aman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pasar obligasi dan perlindungan investor ritel, mengidentifikasi hambatan hukum dan kelembagaan, serta merumuskan model reformasi hukum untuk menciptakan perdagangan obligasi yang inklusif, digital, terjangkau, transparan, dan aman. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum dianalisis secara yuridis kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur pasar obligasi dan perlindungan investor, tetapi masih diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan akses digital, penurunan satuan perdagangan, transparansi harga dan yield, penguatan likuiditas melalui market maker, klasifikasi risiko, suitability assessment, keamanan sistem, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Reformasi terintegrasi tersebut diperlukan untuk memperluas partisipasi investor ritel sekaligus menjaga kepastian hukum, integritas pasar, dan perlindungan investor secara efektif dan berkelanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model reformasi hukum yang terintegrasi, mencakup aspek akses, digitalisasi, transparansi, likuiditas, perlindungan investor, dan akuntabilitas kelembagaan, yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum pasar modal Indonesia.