Demokratisasi Pasar Obligasi Indonesia: Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Perdagangan Surat Utang yang Inklusif, Digital, dan Terjangkau
Downloads
Pasar obligasi Indonesia memiliki peran strategis dalam pembiayaan nasional, tetapi akses investor ritel, khususnya terhadap obligasi korporasi dan perdagangan pasar sekunder, masih menghadapi keterbatasan akses, likuiditas, transparansi informasi, dan perlindungan investor. Meskipun telah tersedia kerangka hukum yang mengatur pasar obligasi dan perlindungan investor, masih terdapat kesenjangan penelitian mengenai bagaimana hukum pasar modal Indonesia secara konkret dapat direformasi untuk membangun perdagangan obligasi ritel yang digital, terjangkau, transparan, likuid, sekaligus aman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pasar obligasi dan perlindungan investor ritel, mengidentifikasi hambatan hukum dan kelembagaan, serta merumuskan model reformasi hukum untuk menciptakan perdagangan obligasi yang inklusif, digital, terjangkau, transparan, dan aman. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum dianalisis secara yuridis kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur pasar obligasi dan perlindungan investor, tetapi masih diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan akses digital, penurunan satuan perdagangan, transparansi harga dan yield, penguatan likuiditas melalui market maker, klasifikasi risiko, suitability assessment, keamanan sistem, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Reformasi terintegrasi tersebut diperlukan untuk memperluas partisipasi investor ritel sekaligus menjaga kepastian hukum, integritas pasar, dan perlindungan investor secara efektif dan berkelanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model reformasi hukum yang terintegrasi, mencakup aspek akses, digitalisasi, transparansi, likuiditas, perlindungan investor, dan akuntabilitas kelembagaan, yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum pasar modal Indonesia.
Agatha, A., & Riska, S. S. (2024). Analisis hukum fasilitas penanaman modal bagi investor di kawasan ekonomi khusus. Media Hukum Indonesia, 2(3), 553–557. https://doi.org/10.5281/zenodo.12690484
Azizah, R. A., Raissa, A., Andika, D. H., Refinaldi, A., & Atriani, D. (2024). Strategi penanaman modal di Indonesia dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Inovasi Global, 2(5), 580–591. https://doi.org/10.58344/jig.v2i5.92
Bianti, G. (2023). Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional yang berpotensi menghambat kegiatan investasi asing di Indonesia. Crepido, 5(1), 64–78. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.64-78
Creswell, J. W. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Sage Publications.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.
Darmawan, K., Diar, E., & Panjaitan, M. A. (2024). Praktik beneficial ownership dengan nominee structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam penanaman modal asing terhadap iklim bisnis dan legalitas operasi perusahaan ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 12(1), 95–108. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1658
Faradiba, B., & Musmulyadi, M. (2020). Analisis studi kelayakan bisnis usaha waralaba dan citra merek terhadap keputusan pembelian “Alpokatkocok_Doubig” di Makassar. PAY Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 2(2), 52–61. https://doi.org/10.46918/pay.v2i2.751
Gonzales, R. (2022). Memaksimalkan potensi generasi muda di industri pertambangan untuk meningkatkan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045: Generasi muda untuk bangsa. Jurnal Himasapta, 7(1), 39. https://doi.org/10.20527/jhs.v7i1.5344
Gusriadi, F. A., Sutrisno, B., & Saleh, M. (2023). Perlindungan hukum terhadap perusahaan yang beriktikad baik dalam pengembalian modal pada investor dalam perjanjian investasi (Studi kasus Putusan Nomor 208/Pdt.G/2021/PN.Mtr). Jurnal Commerce Law, 3(2), 383–390. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/3246
Jamaludin, M. (2023). Indonesia Investment Authority sebagai SWF Indonesia untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 283–301. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.364
Kabir, S. F. (2021). Krisis dan reformasi: Penyelesaian sengketa dalam perjanjian investasi bilateral di negara dunia ketiga. Mimbar Hukum, 33(2), 401–435. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.3728
Nizar, N. I., & Lubis, I. (2020). Fintech dan e-commerce untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan industri kreatif. SAR (Soedirman Accounting Review): Journal of Accounting and Business, 5(1), 18. https://doi.org/10.20884/1.sar.2020.5.1.3140
Nurpadilah, G. A. (2025). Perlindungan hukum jurnalis dalam kebebasan pers (Studi kasus: Penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi). Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(2), 1–17.
Pannavira, K. D. (2023). Regulasi teknis pembuktian pada pelaku insider trading dalam pasar modal di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 746–758. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/67609
Pasaribu, F. (2022). Analisa putusan International Center for Settlement of Investment Dispute terhadap perkara No. ARB/12/14 dan ARB/12/40 dapat meningkatkan imunitas negara Indonesia sebagai host country. Jurnal Syntax Transformation, 3(11), 1434–1444. https://doi.org/10.46799/jst.v3i11.641
Simanjuntak, M. (2023). Disgorgement fund untuk mewujudkan corrective justice sebagai upaya perlindungan hukum kepada investor di pasar modal. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 473–482. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.473-482
Triana, A. R., Putri, A. A., Mar’atussholikhah, K., Sukma, V. S., & Hidayat, M. F. (2024). Kepastian hukum dalam penanaman modal investasi di kawasan ekonomi khusus dari perspektif investor. Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 246–262.
Wulandari, S. I. N., Siregar, M., Devi A, T. K., & Sukarja, S. (2024). Perlindungan hukum bagi investor pada perusahaan voluntary delisting di pasar modal. Jurnal Media Akademik, 2(2), 2594–2627.
Copyright (c) 2026 Ariel Alexander

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





