Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Leti Kabupaten Maluku Barat Daya

Partisipasi Masyarakat Musrenbang Kedudukan dan Akibat Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah

Authors

August 31, 2026

Downloads

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan perencanaan yang demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya, terdapat persoalan mengenai keterlibatan masyarakat serta keterhubungan antara aspirasi masyarakat dengan penetapan prioritas pembangunan. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis pengaturan dan kedudukan hukum partisipasi masyarakat dalam Musrenbang serta akibat hukum ketiadaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 25/2004, UU No. 23/2014, dan Perda Kabupaten MBD No. 10/2021. Masyarakat berkedudukan bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai subjek yang berhak menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam penetapan prioritas. Namun, forum Musrenbang belum menjamin partisipasi substantif, terutama dalam tindak lanjut aspirasi. Musrenbang tanpa partisipasi berpotensi mengalami cacat prosedural, meskipun tidak setiap usulan yang tidak terealisasi merupakan pelanggaran hukum jika proses penetapan prioritas tetap transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penguatan partisipasi substantif memerlukan informasi terbuka, peningkatan kapasitas masyarakat, dan mekanisme umpan balik yang jelas.