Register Dati Pendaftaran Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Downloads
Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah di Indonesia. Namun, kepemilikan tanah adat dati di Ambon dan Kepulauan Lease umumnya masih didasarkan pada Register Dati yang tidak memuat informasi lengkap mengenai letak, luas, dan batas tanah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, dan kepastian hukum Register Dati sebagai bukti kepemilikan dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Register Dati merupakan bukti tertulis penting yang menerangkan riwayat serta hubungan hukum masyarakat adat dengan tanah dati. Meskipun demikian, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan sertipikat hak atas tanah karena sering kali tidak dilengkapi data fisik dan yuridis yang akurat. Register Dati hanya berfungsi sebagai bukti permulaan yang perlu diperkuat melalui penguasaan fisik, keterangan saksi, keterangan pemangku adat, putusan pengadilan, dan verifikasi lapangan. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum adat dan hukum pertanahan nasional diperlukan. Tanah dati perlu diadministrasikan dan didaftarkan secara resmi tanpa menghilangkan karakter komunal serta nilai adatnya. Langkah ini dapat mencegah tumpang tindih klaim sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Aljawawi, H. Z., & Lubis, F. (2024). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Jurnal Dimensi Hukum, 8(7), 30–37.
Azzahra, R. M., & Handayani, S. W. (2025). Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan atas Tanah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7155–7163.
Barat, K. W. B. P. N. P. S. (n.d.). Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Ulayat dan Persyaratannya? In Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi pertanahan/bagaimana-proses-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-persyaratannya-
Effendi, Z. (2023). Hukum Adat Ambon Lease. Pradnya Paramita.
Fachriza, M. D. (2020). Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 321–338.
Fathoni, M. Y. (2021). Peran Hukum Adat sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 219–236.
Hariri, A., & Kurniawan, A. B. (2022). Harmonisasi Hukum Pertanahan Nasional dan Hukum Adat dalam Kebijakan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik. Jurnal De Jure, 6(1), 1–18.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (1997).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, (2021).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, (2024).
Kalalo, M., & Sondakh, J. (2022). Buku Ajar Hukum Adat. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Maluku, K. W. B. P. N. P. (n.d.). Tanah Adat Bukan Medan Konflik: Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan. In Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. https://maluku.atrbpn.go.id/berita/tanah-adat-bukan-medan-konflik-solusi-hukum-dan-adat-atas-konflik-lahan
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum (2nd ed.). Kencana.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Palyama, M. H. (2026). Eksistensi Register Tanah Dati sebagai Bukti Hak dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Pengelolaan. Dinasti Review: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(5), 3611–3622.
Pide, S. M. (2024). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Kencana.
Pontoh, F. M. R. (2022). Kekuatan Hukum Register Dati sebagai Alat Bukti terhadap Penguasaan dan Pemilikan Hak atas Tanah. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(8), 767.
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124.
Pujianti, S. (2026). Polemik Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat. In Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/polemik-kepastian-hukum-pendaftaran-tanah-masyarakat-adat-25289
Purwanto, L. A., & Widyawati, S. (2026). Effectiveness of ATR/BPN Regulation No. 14 of 2024 in Guaranteeing Substantive Recognition and Legal Protection of Community Customary Rights. Nalarnagara Journal, 1(2), 713–727.
Copyright (c) 2026 Lukman Darmi, Barzah Latupono, Novyta Uktolseja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





