Register Dati Pendaftaran Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Register Dati Pendaftaran Tanah Hak Atas Tanah

Authors

September 16, 2026

Downloads

Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah di Indonesia. Namun, kepemilikan tanah adat dati di Ambon dan Kepulauan Lease umumnya masih didasarkan pada Register Dati yang tidak memuat informasi lengkap mengenai letak, luas, dan batas tanah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, dan kepastian hukum Register Dati sebagai bukti kepemilikan dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Register Dati merupakan bukti tertulis penting yang menerangkan riwayat serta hubungan hukum masyarakat adat dengan tanah dati. Meskipun demikian, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan sertipikat hak atas tanah karena sering kali tidak dilengkapi data fisik dan yuridis yang akurat. Register Dati hanya berfungsi sebagai bukti permulaan yang perlu diperkuat melalui penguasaan fisik, keterangan saksi, keterangan pemangku adat, putusan pengadilan, dan verifikasi lapangan. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum adat dan hukum pertanahan nasional diperlukan. Tanah dati perlu diadministrasikan dan didaftarkan secara resmi tanpa menghilangkan karakter komunal serta nilai adatnya. Langkah ini dapat mencegah tumpang tindih klaim sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.