Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Ujaran Kebencian atas Nama Agama di Ruang Digital Program Studi Magister Hukum Universitas Pattimura Ambon 2026
Downloads
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan ruang digital yang berfungsi sebagai arena baru bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Ruang digital ini menawarkan peluang luas kepada publik untuk mengakses informasi, mengekspresikan pendapat, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan publik. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum, salah satunya adalah penyebaran ujaran kebencian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional pertanggungjawaban kementerian dan lembaga dalam memantau dan membatasi ujaran kebencian berbasis agama di ruang digital. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah terkait pemantauan ujaran kebencian di ruang digital terpenuhi tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui perumusan peraturan, pemantauan dan pengawasan konten digital, serta pengawasan penyedia sistem elektronik. Hal ini melibatkan pembagian peran di antara berbagai lembaga—khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN), dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Beragama (FKUB). Studi ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pemerintah terkait ujaran kebencian di ruang digital mencakup langkah-langkah pengaturan, pencegahan, administrasi, koordinasi, fasilitasi, perlindungan, dan penindasan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Admin. (2024). Kebebasan Beragama dalam Cengkeraman Digital: Regulasi dan Tantangan di Indonesia | Opini: Erti Fadhilah Putri. Wahidfaoundation.Org.
Andriani, A. D. (2022). Demokrasi Damai Di Era Digital. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1).
Andriansyah, M. W., & Kusnadi, S. A. (2024). Hak kebebasan berpendapat di era digital dalam perspektif hak asasi manusia. Gorontalo Law Review, 431–443.
Black, H. C., Garner, B. A., McDaniel, B. R., Schultz, D. W., & Company, W. P. (1999). Black’s law dictionary (Vol. 196). West Group St. Paul, MN.
Dewi, V. D. P. (2024). Kebebasan Berpendapat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Media Sosial. Legal Studies Journal, 4(1).
Feri, M., & Saravistha, D. B. (2023). Implementasi Ham Generasi Pertama Dalam International Covenant On Civil And Political Rights (Iccpr) Pada Kehidupan Politik Masyarakat Desa Marga, Tabanan Provinsi Bali. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(7), 2991–3000.
Iqbal, M. (2016). Soal Al Maidah 51, Ahok: Saya Tak Berniat Melecehkan Ayat Suci Alquran. Detiknews.Com.
Isasi, A. C., & Juanatey, A. G. (2017). Hate speech in social media: a state-of-the-art review. Eri?im Adresi: Https://Ajuntament. Barcelona. Cat.
Manan, B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi,.
Muhtar, M. H. (2023). Islamic Law In The Constitution Of Indonesia (a Study of Characteristics Sharia Local Regulations). Tsaqafah.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.
Rauf, D. A., & Moha, M. R. (2025). Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 601–621.
Renaldi, A. (2024). In Indonesia, social media is a “hunting ground” for religious minorities.
Richter, F. (2020). Infographic: Facebook ramps up efforts against hate speech. Www.Kompas.Id. https://www.statista.com/chart/21704/hate-speech content-removed-by-facebook/.
Santoso, L., Puspita, M., & Agustina, A. M. (2026). Islamising Policy or Decolonising Law? Constitutional Negotiation in Indonesia’s Local Sharia Regulations. Indonesian Journal of Islamic Law, 9(2), 171–201.
Saogi, A. (2025). SIYASAH DUSTURIYAH STATE LAW REVIEW.
Copyright (c) 2026 Lendy Sapulette, Barzah Latupono, Julista Mustamu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





