Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Ujaran Kebencian atas Nama Agama di Ruang Digital Program Studi Magister Hukum Universitas Pattimura Ambon 2026

tanggungjawab pemerintah ujaran kebencian agama ruang digital

Authors

September 23, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan ruang digital yang berfungsi sebagai arena baru bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Ruang digital ini menawarkan peluang luas kepada publik untuk mengakses informasi, mengekspresikan pendapat, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan publik. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum, salah satunya adalah penyebaran ujaran kebencian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional pertanggungjawaban kementerian dan lembaga dalam memantau dan membatasi ujaran kebencian berbasis agama di ruang digital. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah terkait pemantauan ujaran kebencian di ruang digital terpenuhi tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui perumusan peraturan, pemantauan dan pengawasan konten digital, serta pengawasan penyedia sistem elektronik. Hal ini melibatkan pembagian peran di antara berbagai lembaga—khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN), dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Beragama (FKUB). Studi ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pemerintah terkait ujaran kebencian di ruang digital mencakup langkah-langkah pengaturan, pencegahan, administrasi, koordinasi, fasilitasi, perlindungan, dan penindasan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum.