Praperadilan sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tersangka dalam Proses Penyidikan

praperadilan hak asasi manusia penyidikan

Authors

September 28, 2026

Downloads

Pengadilan Negeri memegang wewenang tambahan berupa praperadilan guna menilai penerapan tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat. Kewenangan ini semakin berkembang berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan. Fokus penelitian ini berpusat pada analisis peran dan fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan HAM bagi tersangka di tahap penyidikan. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan implikasi yang timbul dari Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Amb serta Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Amb bagi hak-hak tersangka. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mencakup analisis undang-undang, pendekatan konsep, serta kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang seluruhnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian, terdapat dua kesimpulan mendasar. Poin pertama yaitu praperadilan berfungsi membentengi HAM tersangka dengan menjamin legalitas proses tindakan paksa dalam penyidikan, meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, sampai penetapan tersangka, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan wewenang oleh aparat. Kedua, meskipun praperadilan berperan penting dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi tersangka, dalam praktiknya penyidik kerap mengabaikan putusan praperadilan yang telah dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap. Sikap pengabaian ini berdampak negatif terhadap efektivitas perlindungan HAM tersangka, sekaligus menunjukkan lemahnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap keputusan lembaga peradilan yang seharusnya bersifat mengikat.