Praperadilan sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tersangka dalam Proses Penyidikan
Downloads
Pengadilan Negeri memegang wewenang tambahan berupa praperadilan guna menilai penerapan tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat. Kewenangan ini semakin berkembang berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan. Fokus penelitian ini berpusat pada analisis peran dan fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan HAM bagi tersangka di tahap penyidikan. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan implikasi yang timbul dari Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Amb serta Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Amb bagi hak-hak tersangka. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mencakup analisis undang-undang, pendekatan konsep, serta kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang seluruhnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian, terdapat dua kesimpulan mendasar. Poin pertama yaitu praperadilan berfungsi membentengi HAM tersangka dengan menjamin legalitas proses tindakan paksa dalam penyidikan, meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, sampai penetapan tersangka, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan wewenang oleh aparat. Kedua, meskipun praperadilan berperan penting dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi tersangka, dalam praktiknya penyidik kerap mengabaikan putusan praperadilan yang telah dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap. Sikap pengabaian ini berdampak negatif terhadap efektivitas perlindungan HAM tersangka, sekaligus menunjukkan lemahnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap keputusan lembaga peradilan yang seharusnya bersifat mengikat.
Arjun, Titahelu, J. A. S., & Tuhumury, C. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pemulihan nama baik bagi terdakwa yang dinyatakan bebas. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3.
Aswanto. (2011). Perlindungan HAM melalui mekanisme praperadilan. Jurnal Konstitusi, 8(2).
Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas proporsionalitas: Perspektif hukum positif dan maqosid syariah dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3
Hamzah, C. M. (2016). Hukum acara pidana: Penegakan keadilan dan perlindungan HAM. Gramedia.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Irawati, A. C., & da Silva, E. B. (2025). Beyond formality in Indonesian pretrial law: KUHAP reform, human rights, and Islamic law. Al-Ahkam, 35(2), 261–286. https://doi.org/10.21580/ahkam.2025.35.2.28399
Manan, A. (2018). Dinamika politik hukum di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Prinst, D. (1993). Praperadilan dan perkembangannya di dalam praktek. Citra Aditya Bakti.
Suarda, I. G. W., Taufiqurrohman, M. M., & Priambudi, Z. (2021). Limiting the legality of determining suspects in Indonesia pre-trial system. Indonesia Law Review, 11(2), 137–153. https://doi.org/10.15742/ilrev.v11n2.2
Susilo, E., Din, M., Suhaimi, S., & Mansur, T. M. (2024). Justice delayed, justice denied: A critical examination of repeated suspect status in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 10(3), 342–357. https://doi.org/10.20956/halrev.v10i3.6088
Susilo, E., Negara, D. S., & Niyobuhungiro, J. (2025). Legal protection for suspects through the integration of judicial supervision in pre-trial detention in Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(1), 179–216. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i1.20605
Syahrani, R. (1983). Beberapa hal tentang hukum acara pidana. Alumni.
Tahir, H. (2017). Perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Alumni.
Thomas, C., Cadoff, B., Wolff, K. T., & Chauhan, P. (2022). How do the consequences of pretrial detention on guilty pleas and carceral sentences vary between misdemeanor and felony cases? Journal of Criminal Justice, 82, 102008. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2022.102008
Waluyo, B. (2013). Pengantar hukum acara pidana. Ghalia Indonesia.
Witanto, D. Y. (2019). Hukum acara praperadilan dalam teori dan praktik: Mengurai konflik norma dan kekeliruan dalam praktik penanganan perkara praperadilan. Imaji Cipta Karya.
Zen, A. P. M. (2007). Panduan bantuan hukum di Indonesia: Pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. YLBHI.
Zulkarnain. (2013). Praktik peradilan pidana. Setara Press.
Copyright (c) 2026 Viktor Ratuanik, Sherly Adam, Iqbal Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





