Tanggungjawab Notaris Atas Kelalaian dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Data Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris
Downloads
Undang-Undang Dalam pasal 1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, disebut bahwa notaris ialah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun akta autentik serta mempunyai wewenang lainnya sesuai Undang-Undang. Dalam pelaksanaan sering terjadi para pihak memberikan keterangan dan data palsu saat akan membuat akta notaris. Dalam hal ini pada kasus tentang pemalsuan data terdapat dalam Putusan MA RI Nomor : 274 /PID/2015 yang menimpa notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro pada tanggal 2 Mei 2012. Rumusan Masalah yang digunakan ialah Bagaimana tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuat dihadapannya dengan menggunakan data palsu dalam perkara nomor: 274/PID/2015/PT.DKI dan bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan data palsu perkara nomor: 274/PID/2015/PT.DKI. Tanggujawab Notaris dalam perjanjian jual-beli yang dilakukan dengan data palsu dan dokmen palsu Dalam Perkara Nomor: 274 /PID/2015/ PT.DKI baik secara pidana, perdata, dan administrasi terbatas oleh UUJN. Tanggungjawab Notaris secara pidana terhadap perkara No. 274/PID/2015/PT.DKI terkait dengan pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Tangungjawab Notaris secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dituntut ganti rugi. Tanggungjawab Notaris secara administrasi dalam Pasal 7 ayat ke- 2 UUJN akan dikenai sanksi. Perjanjian jual beli tanah dengan data palsu juga menimbulkan akibat hukum yang serius. Pemilik tanah menghadapi perjanjian, tuntutan ganti rugi, dan penipuan.
Adjie, H. (2008). Hukum notariat di Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Adjie, H. (2009). Sanksi perdata dan administrasi terhadap notaris sebagai pejabat publik (2nd ed.). Refika Aditama.
Adjie, H. (2018). Hukum notaris Indonesia (Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) (5th ed.). PT Refika Aditama.
Andasasmita, K. (1981). Notaris I. PT Sumur.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.
Chazawi, A. (2005a). Kejahatan terhadap pemalsuan. PT Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2005b). Pelajaran hukum pidana I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana. PT Raja Grafindo.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif maupun Empiris. Prenadamedia Group.
Fuady, M. (1999). Hukum kontrak dari sudut pandang hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.
Kelsen Raisul, H. A.-M. (2006). Teori hukum murni. Nuansa & Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Kencana.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Naja, D. (2012). Teknik pembuatan akta. Pustaka Yustisia.
Notodisorjo, R. S. (1999). Hukum notaris di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Nurmayani. (2009). Hukum administrasi daerah. Universitas Lampung.
Patrik, P. (1988). Hukum perdata II: Perikatan yang lahir dari perjanjian dan undang-undang. FH Undip.
Perangin Angin, E. (2011). Kumpulan kuliah pembuatan akta I. Raja Grafindo Persada.
Prayitno, N. (2020). Kode etik notaris. Universitas Indonesia.
Putri, A. R. (2011). Perlindungan hukum terhadap notaris (Indikator tugas-tugas jabatan notaris yang berimplikasi perbuatan pidana). PT Softmedia.
Salim, H. S. (2008). Hukum kontrak: Teori & teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2015). Teknik pembuatan suatu akta (Konsep teoritis, kewenangan notaris, bentuk dan minuta akta). PT Raja Grafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (n.d.). Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan penelitian (Vol. 2). Rajawali Pers.
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Mandar Maju.
Soerodjo, I. (2003). Kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Arkola.
Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. PT Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1992). Kamus hukum. Pradnya Paramita.
Sumaryono, E. (1995). Etika profesi hukum (Norma-norma bagi penegak hukum). Kanisius.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum (Suatu pengantar). PT Raja Grafindo Persada.
Suryodiningrat, R. M. (1996). Perikatan-perikatan bersumber perjanjian. Tarsito.
Copyright (c) 2026 Alleta Sherlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





