Tanggungjawab Notaris Atas Kelalaian dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Data Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris

Tanggungjawab Notaris Data Palsu

Authors

October 7, 2026

Downloads

Undang-Undang Dalam pasal 1 ayat (1) UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, disebut bahwa notaris ialah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun akta autentik serta mempunyai wewenang lainnya sesuai Undang-Undang. Dalam pelaksanaan sering terjadi para pihak memberikan keterangan dan data palsu saat akan membuat akta notaris. Dalam hal ini pada kasus tentang pemalsuan data terdapat dalam Putusan MA RI Nomor : 274 /PID/2015 yang menimpa notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro pada tanggal 2 Mei 2012. Rumusan Masalah yang digunakan ialah Bagaimana tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuat dihadapannya dengan menggunakan data palsu dalam perkara nomor: 274/PID/2015/PT.DKI dan bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan data palsu perkara nomor: 274/PID/2015/PT.DKI. Tanggujawab Notaris dalam perjanjian jual-beli yang dilakukan dengan data palsu dan dokmen palsu Dalam Perkara Nomor: 274 /PID/2015/ PT.DKI baik secara pidana, perdata, dan administrasi terbatas oleh UUJN. Tanggungjawab Notaris secara pidana terhadap perkara No. 274/PID/2015/PT.DKI terkait dengan pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Tangungjawab Notaris secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dituntut ganti rugi. Tanggungjawab Notaris secara administrasi dalam Pasal 7 ayat ke- 2 UUJN akan dikenai sanksi. Perjanjian jual beli tanah dengan data palsu juga menimbulkan akibat hukum yang serius. Pemilik tanah menghadapi perjanjian, tuntutan ganti rugi, dan penipuan.