Dari Government ke Governance: Analisis Kebijakan Publik atas Kolaborasi Multi-stakeholder dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kepulauan Nias
Downloads
Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui perspektif collaborative governance serta mengidentifikasi policy learning yang dapat diperoleh dari pengalaman pembangunan antar kabupaten di Kepulauan Nias untuk mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Nias Utara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder melalui studi dokumentasi. Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan pemerintah pusat dan daerah, publikasi Badan Pusat Statistik, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta laporan lembaga pembangunan internasional. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan menggunakan perspektif collaborative governance untuk mengidentifikasi keterlibatan aktor, koordinasi, integrasi kebijakan, pemanfaatan sumber daya, dan hasil antara dari proses pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status daerah tertinggal tidak dapat dijelaskan hanya berdasarkan satu indikator pembangunan. Meskipun Kabupaten Nias Utara mengalami peningkatan indikator pembangunan, termasuk Indeks Pembangunan Manusia yang mencapai 67,38 pada 2025, kabupaten tersebut masih menghadapi persoalan pembangunan yang bersifat multidimensional. Perbandingan dengan tiga kabupaten lainnya menunjukkan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor, koordinasi antar pemerintahan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pergeseran dari government menuju governance tidak sekadar perubahan terminologi, tetapi menuntut perubahan cara pemerintah mengelola persoalan pembangunan melalui kolaborasi dan konsolidasi sumber daya. Penelitian menyimpulkan bahwa pengalaman pembangunan Kabupaten Nias, Nias Selatan, dan Nias Barat dapat menjadi sumber policy learning bagi Kabupaten Nias Utara, bukan dalam bentuk replikasi kebijakan secara langsung, tetapi melalui adaptasi praktik koordinasi, integrasi program, dan penguatan kolaborasi yang sesuai dengan karakteristik lokal. Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah tertinggal perlu diarahkan tidak hanya pada pencapaian perubahan status administratif, tetapi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.
Dye, T. R. (2017). Understanding public policy (15th ed.). Pearson.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias. (2026). Indeks pembangunan manusia Kabupaten Nias tahun 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Barat. (2025). Indeks pembangunan manusia Kabupaten Nias Barat tahun 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Barat.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan. (2025). Indeks pembangunan manusia Kabupaten Nias Selatan tahun 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Selatan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Utara. (2025). Indeks pembangunan manusia Kabupaten Nias Utara tahun 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Utara.
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. (2025). Provinsi Sumatera Utara dalam angka 2025. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (2025). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024. https://niasselatankab.go.id/wp-content/uploads/2025/05/LAKIP-PEMDA-NIAS-SELATAN-TA-2024-1.pdf
Pemerintah Kabupaten Nias Utara. (2025). RPJMD Kabupaten Nias Utara 2025-2029. https://portal.niasutarakab.go.id/rpjmd-details/rpjmd-2025-2029
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (2025). Progress Report Pengendalian Pembangunan APBD Kabupaten/Kota Tahun 2025. https://prp2sumut.sumutprov.go.id/
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
World Bank. (2020). Indonesia systematic country diagnostic: Priorities for better opportunities. World Bank.
World Bank. (2021). Indonesia economic prospects. World Bank.
Fau, J. F. (2018). Analisis Potensi Sektoral Ekonomi Kabupaten Nias Selatan Metode Analisis Shift-Share dan Location Quotient. Jurnal Education and Development, 5(1).
Gulo, Y. (2015). Identifikasi Pusat-pusat Pertumbuhan dan Wilayah Pendukungnya dalam Pengembangan Wilayah Kabupaten Nias. Widya Riset, 18(1), 37–48.
Ilmiha, J. (2023). Analisis Potensi Beberapa Sektor Ekonomi Kabupaten Nias Utara 2022. Jurnal Simki Economic, 6(1), 124–133.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2024). Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2020–2024. Kemenko PMK.
Lase, E., Sihombing, M., & Thamrin, H. (2018). Analisis Strategi Pengembangan Kawasan Pariwisata di Kabupaten Nias. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 4(1), 126–138.
Putra, E. P., Purnamadewi, Y. L., & Sahara, S. (2015). Dampak Program Bantuan Sosial terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan Kabupaten Tertinggal di Indonesia. Tataloka, 17(3), 161–171. https://doi.org/10.14710/tataloka.17.3.161-171
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli.
Rodríguez-Pose, A., Bartalucci, F., Lozano-Gracia, N., & Dávalos, M. (2024). Overcoming left-behindedness: Moving beyond the efficiency versus equity debate in territorial development. Regional Science Policy & Practice, 16(12), 100144. https://doi.org/10.1016/j.rspp.2024.100144
Undang, G. (2023). Evaluasi Kebijakan Sosial di Daerah Tertinggal Kabupaten Nias Barat. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 250–260. https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i1.34869
World Bank. (2009). World development report 2009: Reshaping economic geography. World Bank.
Copyright (c) 2026 Totok Priyo Husodo, Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





