Implikasi Hukum bagi Setiap Orang yang Menerima Aliran Dana Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat diikuti dengan tindak pidana pencucian uang melalui pengalihan dan penyamaran hasil kejahatan kepada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penerima aliran dana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi serta mengkaji implikasi hukum bagi setiap orang yang menerima aliran dana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritis, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan dasar hukum yang jelas terhadap pertanggungjawaban penerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, terutama melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa dana yang diterimanya berasal dari tindak pidana. Implikasi hukum yang dapat timbul meliputi pertanggungjawaban pidana, pengenaan sanksi pidana dan denda, serta pemblokiran, penyitaan, dan perampasan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Penegakan hukum terhadap penerima aliran dana perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan tingkat pengetahuan, keterlibatan, kesalahan, dan itikad penerima dana serta menerapkan pendekatan follow the money untuk mendukung pengungkapan jaringan kejahatan dan pemulihan kerugian negara.
Adji, I. S. (2010). Money laundering dalam perspektif hukum Indonesia. Diadit Media.
Amrullah, M. A. (2004). Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum pidana. Bayumedia.
Arief, B. N. (2019). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Kencana.
Arief, M. dan B. N. (2010). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Atmasasmita, R. (2017). Pengantar hukum kejahatan bisnis. Prenada Media.
Chazawi, A. (2020). Hukum pidana korupsi di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Effendy, M. (2019). Pemberantasan korupsi dan good governance. Referensi.
Hamzah, A. (2015). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. RajaGrafindo Persada.
Harahap, Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revi). Cahaya Atma Pustaka.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Husein, Y. (2008). Bunga rampai anti pencucian uang. Books Terrace & Library.
Husein, Y. (2021). Tindak pidana pencucian uang. Rajawali Pers.
Husein, Y., & K., R. (2018). Anti money laundering: Konsep dan praktik. Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).
Indonesia, P. R. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia, R. (2004). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2019).
Lamintang, P. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (5th ed.). PT Citra Aditya Bakti.
Marpaung, L. (2019). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2015). Tindak pidana korupsi di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, L. (2021). Tindak pidana korupsi di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2015).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, (2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2015).
Pompe. (1953). Handboek van het Nederlandse strafrecht. Tjeenk Willink.
Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Prodjodikoro, W. (2018). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal KUHP Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
RI, U.-U. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. H. (2007). Hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2007). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini, S. R. (2010). Perbankan syariah dan tindak pidana pencucian uang. Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini, S. R. (2017). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Suhariyanto, B. (2022). Penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kencana.
Sutedi, A. (2020). Hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (1999).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, (2002).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1999).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (1981).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2010).
Waluyo, B. (2021). Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.
Yani, A. (2020). Kejahatan pencucian uang dan penegakan hukumnya. Prenadamedia Group.
Yustiavandana, I. (2014). Tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Ghalia Indonesia.
Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan kriminal dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kencana.
Copyright (c) 2026 Josua Ferdinand Silaban, Juanrico A. S Titahelu, Julista Mustamu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





