Sengketa Hak Atas Tanah Adat Akibat Klaim Kepunahan Marga Plakay di Distrik Senggi Kabupaten Keerom

Tanah Adat Narasi Genealogis Kekuasaan Simbolik Pierre Bourdieu Masyarakat Adat Papua

Authors

  • Fandi Sunawan
    fandisunawan45@gmail.com
    Universitas Cenderawasi, Indonesia
October 19, 2026

Downloads

Meskipun sengketa tanah adat di Papua telah banyak dikaji melalui perspektif batas wilayah dan hak ulayat, peran narasi genealogis dalam melegitimasi penguasaan tanah adat masih belum banyak mendapat perhatian. Penelitian ini menganalisis bagaimana narasi kepunahan Marga Plakay direproduksi sebagai instrumen kekuasaan simbolik serta mengkaji implikasi disfungsi kelembagaan adat terhadap pengakuan hak-hak genealogis masyarakat adat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Indonesia. Penelitian menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña serta diinterpretasikan melalui konsep arena (field), modal simbolik (symbolic capital), kekuasaan simbolik (symbolic power), habitus, dan doxa dari Pierre Bourdieu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narasi kepunahan Marga Plakay direproduksi secara sosial untuk melegitimasi pengalihan penguasaan tanah adat, sementara ketiadaan putusan adat yang bersifat final telah memperkuat ketidakpastian hukum, dominasi simbolik, dan eksklusi sosial terhadap Marga Plakay. Temuan ini memperkaya kajian antropologi hukum dengan menunjukkan bahwa narasi genealogis tidak hanya merepresentasikan memori kolektif, tetapi juga berfungsi sebagai sumber daya simbolik yang membentuk dan mempertahankan legitimasi, relasi kuasa, serta distribusi hak atas tanah adat dalam masyarakat adat.