Rekonstruksi Regulasi Poligami dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Malaysia Berbasis Maqasid Al-Syariah dalam Perlindungan Hak Perempuan
Downloads
Regulasi poligami dalam hukum keluarga Islam menghadapi tantangan untuk menyelaraskan kebolehan normatif dengan perlindungan hak perempuan dan anak. Indonesia dan Malaysia mensyaratkan izin pengadilan, tetapi memiliki perbedaan dalam kedudukan persetujuan istri, pemeriksaan keadilan, dan pencegahan mudarat. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan poligami kedua negara, mengevaluasinya berdasarkan maqasid al-syariah, serta merumuskan rekonstruksi regulasi yang berorientasi pada perlindungan perempuan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perkawinan Indonesia dan Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 Malaysia, sedangkan bahan sekunder berupa literatur akademik yang relevan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, deskriptif, serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur persetujuan istri dengan pengecualian tertentu, sedangkan Malaysia melalui Act 303 secara eksplisit mempertimbangkan darar syar‘i. Namun, kedua kerangka masih memerlukan penguatan standar pembuktian kemampuan nafkah, penilaian keadilan, dan jaminan pemenuhan kewajiban setelah izin diberikan. Pembahasan berbasis maqasid menegaskan pentingnya perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam setiap tahapan pengaturan. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi perlu mengintegrasikan uji mudarat, kebebasan kehendak istri, pengamanan hak ekonomi, pengawasan pascaizin, serta koordinasi perlindungan lintas negara bagi perempuan WNI di Malaysia. Model yang diusulkan bersifat normatif dan memerlukan pengujian empiris untuk menilai kelayakan penerapan serta efektivitas perlindungannya dalam praktik peradilan.
Al-Ghazali, A. H. M. (1993). Al-Mustasfa min ’ilm al-usul. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karim. (n.d.).
Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi usul al-syari’ah (M. H. Salman, Ed.). Dar Ibn ’Affan.
al-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Vol. 7). Dar al-Fikr.
Anwar, Z., & Rumminger, J. S. (2007). Justice and equality in Muslim family laws: Challenges, possibilities, and strategies for reform. Washington and Lee Law Review, 64(4), 1529–1561.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Cammack, M., Young, L. A., & Heaton, T. (1996). Legislating social change in an Islamic society: Indonesia’s marriage law. The American Journal of Comparative Law, 44(1), 45–73.
Federal Constitution of Malaysia, Ninth Schedule, List II (State List).
Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal theories: An introduction to Sunni usul al-fiqh. Cambridge University Press.
Ibn ’Ashur, M. al-T. (2006). Treatise on maqasid al-shariah (M. E.-T. El-Mesawi, Trans.). International Institute of Islamic Thought.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. (1991).
Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 (Act 303) (Malaysia). (1984).
Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-shariah made simple. International Institute of Islamic Thought.
Mahmood, T. (1987). Personal law in Islamic countries: History, text and comparative analysis. Academy of Law and Religion.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Group.
Mulia, S. M. (2004). Islam menggugat poligami. Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, K. (1996). Riba dan poligami: Sebuah studi atas pemikiran Muhammad Abduh. Pustaka Pelajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (1975).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. (1983).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Copyright (c) 2026 Muhibuddin Zaini, Emkhad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





