Rekonstruksi Regulasi Poligami dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Malaysia Berbasis Maqasid Al-Syariah dalam Perlindungan Hak Perempuan

Poligami Hukum Keluarga Islam Maqasid Al-Syariah Hak Perempuan Indonesia-Malaysia

Authors

October 27, 2026

Downloads

Regulasi poligami dalam hukum keluarga Islam menghadapi tantangan untuk menyelaraskan kebolehan normatif dengan perlindungan hak perempuan dan anak. Indonesia dan Malaysia mensyaratkan izin pengadilan, tetapi memiliki perbedaan dalam kedudukan persetujuan istri, pemeriksaan keadilan, dan pencegahan mudarat. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan poligami kedua negara, mengevaluasinya berdasarkan maqasid al-syariah, serta merumuskan rekonstruksi regulasi yang berorientasi pada perlindungan perempuan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan perkawinan Indonesia dan Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 Malaysia, sedangkan bahan sekunder berupa literatur akademik yang relevan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, deskriptif, serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur persetujuan istri dengan pengecualian tertentu, sedangkan Malaysia melalui Act 303 secara eksplisit mempertimbangkan darar syar‘i. Namun, kedua kerangka masih memerlukan penguatan standar pembuktian kemampuan nafkah, penilaian keadilan, dan jaminan pemenuhan kewajiban setelah izin diberikan. Pembahasan berbasis maqasid menegaskan pentingnya perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam setiap tahapan pengaturan. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi perlu mengintegrasikan uji mudarat, kebebasan kehendak istri, pengamanan hak ekonomi, pengawasan pascaizin, serta koordinasi perlindungan lintas negara bagi perempuan WNI di Malaysia. Model yang diusulkan bersifat normatif dan memerlukan pengujian empiris untuk menilai kelayakan penerapan serta efektivitas perlindungannya dalam praktik peradilan.