Pembinaan Pemuda dari Pengaruh Radikalisme Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor

Authors

  • Muhammad Arafah Sinjar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran jakarta
  • Satino Satino Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v2i1.822

Keywords:

Radikalisme, Terorisme, Penyuluhan Hukum, generasi muda

Abstract

Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya pengaruh radikalisme  berada dalam keadaan terancam dari pengaruh dari faham faham yang mebahayakan terhadap negara. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat pemahaman yang bisa saja membahayakan kehidupan bangsa bilamana dari dini dibendung dan diarahkan ke jalan yang benar, yakni hidup dengan menyesuaikan nilai-nilai Pancasila. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya penyadaran kepada generasi muda untuk berhati hati dan waspada terhadap faham faham yang yang dibungkus agama, namun mengandung faham radikalisme yang anti toleransi dan tidak faham terhadap hidup kebehinekaan. Dibutuhkan penerangan dan informsi terhadap generasi muda terutama yang hanya bergaul dengan dunia luar. Akibat dari informasi yang tidak bertanggungjawab, dan pengaruh janji-janji manis yang ujung-ujungnya akan menjerat mereka dan mengarahkan kepada pemahaman yang sangat jauh dari tujuan hidup yang berjangkar Pancasila. Adapun Metode yang digunakan dalam pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi pemahaman bahaya faham radikalisme dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-ibu rumah tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusaknya karena faham tersebut akan mengarah kepada faham terorisme atau menjelmakan ke amaliah yang merusak karena telah terjerumus pada lembah kesesatan dan kegelapan. Juga tentunya dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bilamana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan pengetahuan  tentang bagaimana daya rusak bilamana generasi muda terkapar faham radikalisme, akan mengganggu keamanan desa, merusak tata kehidupan masyarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan  dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena negara kita adalah negara hukm.

References

Ginting, Heriansyah. (2017). Peranan Pancasila dalam menumbuhkan karakter bangsa pada generasi muda di era global.

Hamdi, Ahmad Zainul. (2021). Intoleransi dan radikalisme Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia: studi kasus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Hamid, Ihsan. (2019). Urgensitas masyarakat madani civil society dalam mengurai problematika sosial: suatu tinjauan terhadap varian konflik di Lombok. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(1), 45–68.

IRSYADULLAH, AGUS SALIM. (n.d.). Perilaku Beragama Dan Dinamika Psikologi Penganut Radikalisme Dan Terorisme (Studi Fenomenologi Eks Napiter Di Yayasan Persadani Jawa Tengah) Skripsi.

Karamoy, Arlyn A. (2015). Partisipasi Politik Generasi Muda Dalam Pembangunan di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 1(7), 1153.

Lubis, Dahlia, & Siregar, Husna Sari. (2020). Bahaya Radikalisme terhadap Moralitas Remaja melalui Teknologi Informasi (Media Sosial). Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 20(1), 21–34.

Maryana, Rita, & Rachmawati, Yeni. (2013). Pengelolaan lingkungan belajar. Prenada Media.

Rosadi, Aden. (2018). Peran dan Fungsi Negara: Upaya Mencegah Radikalisme dan Pluralisme Agama. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 33–43.

Subagiyo, S.Pd., M. S. (2019). Bahaya Radikalisme Hatrus Dipahami Masyarakat Indonesia (Untag Sura). Surabaya.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Anugrah, Dandy. “Radikalisme Virus Demokrasi Dan HAM.” Baliekxpress.Jawapos.Com. Last modified 2020. Accessed January 13, 2021.

UU no 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius mebahayakan nideologi negara, keamanan negara.

Downloads

Published

2023-01-20