Sosialisasi Keselamatan Terhadap Sukarelawan Penjaga Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Wilayah Daerah Operasi Vii Madiun

Main Article Content

Sapto Priyanto
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Edi Nyoto Marsusiadi
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Erifendi Churniawan
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
M. Nurhadi
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

Sarana Transportasi kereta api sebagai alat transportasi massal untuk penumpang maupun barang tentunya sangat diutamakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanannya. Keterlibatan masyarakat dalam mengabdikan diri menjadi  sukarelawan penjaga palang pintu di perlintasan KA memberikan kontribusi besar bagi pelayanan perjalanan kereta api agar kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat diminimalisir. Model yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah sosialisasi yang di dalamnya juga melakukan wawancara terkait pelaksanaan tugas sebagai penjaga pintu perlintasan sebidang kereta api. Kegiatan ini didasari karena kondisi perlintasan sebidang resmi yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah namun tidak mendapatkan perhatian dengan baik. Beberapa perlintasan sebidang resmi tanpa palang pintu yang berada di kabupaten Madiun dan Magetan masih didapatkan perlengkapan early warning system (EWS) yang mati serta rambu dan marka yang tidak lengkap. Sukarelawan penjaga pintu perlintasan tidak memiliki kecakapan penjaga perlintasan kereta api yang dipersyaratkan di PM Nomor 19 Tahun 2011. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar tentang keselamatan perkeretaapian bagi sukarelawan penjaga pintu perlintasan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan selamat. Melalui kegiatan ini juga direkomendasikan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan palang pintu.


Keywords: sosialisasi, sukarelawan, kreta api
Asfiati, Sri, & Mutiara, Dinda Tri. (2021). Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum (Studi Kasus Perlintasan Kereta Api Di Jalan Padang, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung). PROGRESS IN CIVIL ENGINEERING JOURNAL, 1(2).

Aswad, Yusandy. (2013). Studi Kelayakan Perlintasan Sebidang antara Jalan Kereta Api dengan Jalan Raya. Media Komunikasi Teknik Sipil, 19(2), 183–189.

Kasrin, Beiki. (2017). Pemilihan Moda Transportasi Penumpang Dari Kota Medan Menuju Gayo Lues Antara Mini Bus Dan Taksi Dengan Menggunakan Metode Regresi Linier Berganda.

Luthfiyani, FITRIA PUTRI. (2020). Probabilitas Kecelakaan Pada Perilaku Pengemudi Sepeda Motor di Perlintasan Sebidang Lintas Surabaya Pasarturi-Bojonegoro. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Pratama, Rudi. (2017). Studi Manajemen Perlintasan Sebidang Jalan Raya Dengan Jalan Kereta Api (Jalan Ikap Kakap Dan Jalan Ikan Hiu) Kota Binjai (Studi Kasus).

Riyadi, Afrizal, Njatrijani, Rinitami, & Mahmudah, Siti. (2016). Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta di Perlintasan Sebidang. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–16.

Silfiah, Rossa Ilma, & Kuswanto, Heru. (2018). Kebijakan Publik Tentang Sistem Keselamatan Dan Keamanan Perkeretaapian Di Indonesia. Prosiding SNasPPM, 3(1), 282–290.

Simarmata, Janner, Makbul, Ritnawati, Mansida, Amrullah, Rachim, Fatmawaty, Dharmawan, Vippy, Bachtiar, Erniati, Sumantrie, Pipin, Simbolon, Sedia, Erdawaty, Erdawaty, & Muadzah, Muadzah. (2022). Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yayasan Kita Menulis.

Sudarmanto, Eko, Simarmata, Nenny Ika Putri, Parinduri, Luthfi, Purba, Sukarman, Gandasari, Dyah, Wula, Paulina, Purba, Bonaraja, Handiman, Unang Toto, Wisnujati, Nugrahini Susantinah, & Chamida, Dina. (2021). Komunikasi Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yayasan Kita Menulis.

SUDIBYA, SUDIBYA. (2007). Pengembangan Restrukturisasi Pt Kereta Api (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Widiawan, Beni, Purnomo, Fendik Eko, & Kautsar, Syamsiar. (2017). Sistem Peringatan Pada Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu Menggunakan Kontroler Arduino. Prosiding.

Zahirman, Zahirman. (2018). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengrusakan Rambu-Rambu Lalu Lintas Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kota Sungai Penuh. Universitas Batanghari.