Evaluasi Penerapan Keselamatan Radiasi Pada Sub Elemen Persyaratan Manajemen di PT. Andini Sarana Tahun 2022

Authors

  • Marona Carolina D. Lakahena Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Izzatu Millah Universitas Esa Unggul
  • Cut Alia Keumala Muda Universitas Esa Unggul
  • Devi Angeliana Kusumaningtias Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v2i3.909

Keywords:

Keselamatan Radiasi, Persyaratan Manajemen, Pemantauan Kesehatan

Abstract

Kegiatan usaha impor dan distribusi alat elektromedik radiasi pesawat sinar-X memiliki risiko bahaya radiasi terhadap pekerja radiasi dan masyarakat umum. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2007, Importir pesawat sinar-X termasuk dalam kegiatan pemanfaatan radiasi yang harus menerapkan keselamatan radiasi. Oleh karena itu sebagai perusahaan Importir Pesawat Sinar-X, PT Andini Sarana harus menerapkan keselamatan radiasi yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku yaitu dimulai dengan Elemen Persyaratan Manajemen, Persyaratan Proteksi Radiasi, Persyaratan Teknis dan Verifikasi Keselamatan Radiasi beserta sub elemen di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan Radiasi pada Elemen Persyaratan Manajemen dengan fokus masalah yaitu pada sub elemen Pemantauan Kesehatan dan Personil di PT. Andini Sarana tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan metode Kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Penelitian ini dilakukan di bulan Desember 2022. Teknik analisa data dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  bahwa PT. Andini Sarana telah memiliki organisasi proteksi radiasi sebagai fundamental dari persyaratan manajemen. Namun pada sub elemen dari persyaratan manajemen yang diteliti yaitu Pemantauan Kesehatan dan Personil, belum dilakukan sesuai standar yang berlaku yaitu PP No.33 Tahun 2007. Pada sub elemen Pemantauan Kesehatan, yang diterapkan hanya sebatas pemeriksaan kesehatan (Medical Checkup) berkala dalam 1 tahun sekali. Sedangkan untuk sub elemen Personil, ada 3 pekerja radiasi yang tidak didaftarkan sebagai pekerja radiasi di BAPETEN. 3 orang pekerja ini berpotensi menerima dosis melebihi masyarakat umum

References

Akhadi, M. (2020). Sinar-X Menjawab Masalah Kesehatan. Deepublisher.

Bambang Suprijanto. (2017). Imejing Diagnostic Pada Anomali Kongenital (Vol. 1). Airlangga University.

Eichholz, G. G. (2014). Occupational Radiation Protection. Health Physics, 87(6), 673–674. https://doi.org/10.1097/00004032-200412000-00025

Erlangga, R. M. (2018). Gambaran keselamatan radiasi sinar x di unit radiologi rsu bunda thamrin tahun 2018 skripsi.

IAEA. (2022). OCCUPATIONAL RADIATION PROTECTION.

Linda Sekar Utami. (2018). Fisika Radiasi dan Aplikasi Dalam Kehidupan Sehari Hari (Pertama). DEEPUBLISH.

Nugraheni, M. W. (2016). Pentingnya Pengaturan Mengenai Keamanan Nuklir dalam Suatu Undnag-Undang. Seminar Keselamatan Nuklir, 1–7. https://inis.iaea.org/collection/NCLCollectionStore/_Public/50/022/50022717.pdf

Peraturan Badan No.4. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Interventional.

Rennyta Monita, R. M. (2021). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Pekerja Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc) Tahun 2020. Media Kesmas (Public Health Media), 1(1), 26–39. https://doi.org/10.25311/kesmas.vol1.iss1.326

Saputra, A. (2021). Gambaran Manajemen Keselamatan Radiasi Di RS.Umum Daerah Petala Bumi. 9–25.

Simanjuntak, J., Camelia, A., & Purba, I. G. (2013). Penerapan Keselamatan Radiasi pada Instalasi Radiologi di RSK Paru Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 4(November), 245–253.

United Nation. (2000). Sources and Effects of Ionizing Radiation Volume I. In UNSCEAR 2000 Report: Vol. I.

Downloads

Published

2023-03-20