KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PERKARA PERDATA TERHADAP OBJEK EKSEKUSI YANG DISITA OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v2i6.1285Keywords:
Kekuatan Eksekutorial, Eksekusi, Putusan, Objek EksekusiAbstract
Pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata seharusnya menjadi suatu hal yang krusial karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Pemohon Eksekusi secara konkrit sesuai isi putusan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum sepenuhnya. Kenyataannya, putusan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt belum dapat dilaksanakan sebab harta milik Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan dalam perkara perdata tersebut oleh putusan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg menetapkan barang bukti berupa beberapa aset-aset Terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis tentang kekuatan eksekutorial putusan perkara perdata terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yakni asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Perolehan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan meskipun putusan perkara perdata mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara pidana, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu mengetahui apakah barang bukti masih diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain atau barang bukti sudah tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain.
References
Baihaki, Ahmad, & Prasetya, M. Rizhan Budi. (2021). Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Krtha Bhayangkara, 15(2), 289–308.
Fendri, Azmi, & Mannas, Yussy A. (2021). Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Ditinjau dari Keberadaan Lembaga Rechtsverwerking (Studi Beberapa Sengketa Hak Milik di Kota Padang). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 151–170.
Firman, S. (2017). Penerapan Hukum Tata Negara Darurat Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya . (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Halafah, Sholihin, Hamid, Imran, Baharuddin, Hamza, & Abbas, Ilham. (2020). Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sunggumina. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 148–165.
Halilah, Siti, & Arif, Mhd Fakhrurrahman. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).
Harvianto, Riswanda. (2017). Studi Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Obyek Eksekusi yang Dikuasai Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor: 30/Pdt. G/2009/Pn. Ska Jo Nomor: 347/Pdt/2009/Pt. Smg Jo Nomor: 1274k/Pdt/2010 Jo Nomor: 222pk/Pdt/2015).
Hidayat, Muhammad Rifqi, & Komarudin, Parman. (2020). Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 184–196.
Librayanto, Romi, Riza, Marwati, Ashri, Muhammad, & Abdullah, Kasman. (2019). Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman. Amanna Gappa, 43–66.
Lie, Erick Sambuari. (2023). IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA. LEX PRIVATUM, 11(3).
Maulidi, Mohammad Agus. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 535–557.
Muhammad Iqbal Nasution. (2018). Kepastian Hukum Eksekusi terhadap putusan pengadilan gugatan sederhana (studi kasus Pengadilan Negeri Medan) . Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Perundang-Undangan, Peraturan, & Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik. (1915). Tahun 1945 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Purba, M. E. (2013). Peran Polisi Dalam Menanggulangi Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kota Yogyakarta . (Doctoral dissertation, UAJY).
Risdianto, Danang. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125–142.
Soeroso, Fajar Laksono. (2013). “PEMBANGKANGAN” TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Yudisial, 6(3), 227–249.
Tampubolon, Wahyu Simon. (2019). Peranan Seorang Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 21–30.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





